Kasus Dugaan Penistaan Agama oleh Ferdinand Hutahaean Naik Tahap Penyidikan
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (Foto: Antara)

Bagikan:

ACEH - Proses hukum kasus dugaan penistaan agama atau penyebaran hoaks dengan Ferdinand Hutahaean sebagai terlapor berjalan secara cepat. Tak butuh waktu lama, status kasus tersebut naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Kasus tersebut sedianya dilaporkan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) kepada Bareskrim Polri pada Rabu, 5 Januari. Namun, hari selanjutnya status kasus langsung naik menjadi penyidikan. Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, peningkatan status tersebut berdasarkan hasil gelar perkara, di mana tim penyelidik menyakini adanya pelanggaran pidana.

"Memutuskan menaikkan kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan," ungkap Ramadhan, dikutip VOI.

Saksi Ahli Dugaan Penistaan Agama oleh Ferdinand Hutahaean

Tim penyidik juga langsung mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung. Dengan status penyidikan, cepat atau lambat akan ada penetapan tersangka. Namun, dalam hal ini Ferdinand Hutahaean masih berstatus sebagai saksi.

"Penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri telah menerbitkan SPDP atau surat pemberitahuan mulainya penyidikan dan telah dikirimkan ke Kejaksaan Agung," katanya.

Peningkatan status penyidikan kasus itupun setelah tim penyelidik memeriksa saksi dan ahli. Totalnya, mencapai 10 saksi hanya dalam satu hari.

"Total ada 10 saksi, 5 saksi dan 5 saksi ahli," kata Ramadhan.

Untuk ahli yang dimintai keterangan semisal, ahli bahasa, ahli sosiologi, ahli pidana, ahli agama dan ahli ITE. Keterangan para ahli ini memperkuat terjadinya pelanggaran pidana.

Di sisi lain, tindak lanjut usai status kasus tersebut bestatus penyidikan, Ferdinand Hutahaean yang merupakan terlapor bakal dimintai keterangan.

"Tentunya penyidik rencana tindak lanjut akan melayangkan surat panggilan kepada saudara FH (Ferdinand Hutahaean, red) melayangkan surat panggilan sebagai saksi," kata Ramadhan.

Namun, perihal waktu pemeriksaan, Ramadhan belum bisa memastikannya. 

“Mengenai kapannya kami belum dapat informasi," kata Ramadhan.

Cuitan Ferdinand Hutahaean Menyebut "Allahmu Lemah"

Sebelumnya, Ferdinand Hutahaean dilaporkan atas dugaan penyebaran hoaks atau penistaan agama ke Bareskrim Polri. Pelaporan itu buntut cuitannya di akun Twitternya @FerdinandHaean3 tentang 'Allahmu Lemah'.

Ferdinand diduga melanggar Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2, Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.