Dea OnlyFans Mengaku Hamil, Kuasa Hukum Harap Tak Ditahan di Kejaksaan
Tersangka kasus pornografi, Dea Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans (Rizky AP/VOI)

Bagikan:

ACEH - Hal mengejutkan terjadi terkait kasus pornografi yang melibatkan Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans. Tiba-tiba, Dea yang berstatus tersangka menyebut dirinya sedang hamil saat ini.

Kabar mengejutkan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Dea, Abdillah Syarifudin, saat memenuhi wajib lapor atas kasus pornografi di Polda Metro Jaya.

"Kondisinya Mba Dea sekarang lagi hamil gitu," ungkap Syarifudin, Selasa, 17 Mei, dikutip VOI.

Usia Kehamilan Dea OnlyFans

Syarifudin menjelaskan, kehamilan Dea OnlyFans telah memasuki usia 23 minggu. Kondisi tersebut juga telah disampaikan kepada penyidik. Oleh sebab itu, diharapkan proses penanganan kasus pornografi tersebut bisa berjalan cepat, termasuk penahanan.

"Kami sampaikan ke pihak kepolisian, kami juga titip pesan ke Kejaksaan nanti harapannya semoga tidak ditahan di Kejaksaan," ungkap Syarifudin, "harapanya semoga semua cepat selesai, lancar."

Terkait hal tersebut, Dea mengaku kehamilannya membuat kondisi psikologisnya terganggu. Dia juga mengatakan bahwa dirinya sempat beberapa kali mencoba melakukan bunuh diri. 

"Empat kali coba bunuh diri tapi saya bukan karena terlibat hukum," kata Dea.

Terlepas dari beban tersebut, Dea mengaku akan terus menghadapi permasalahan yang ada sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya.

"Saya harus pertanggungjawabkan ini!" kata Dea.

Kasus Pornografi Dea OnlyFans

Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pornografi. Meski berstatus tersangka, penyidik memutuskan untuk tidak menahannya.

Sejauh ini, Dea hanya mesti menjalani wajib lapor. Sebab, permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan penyidik.

Dalam kasus ini, Dea dipersangkakan dengan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Undang-Undang ITE.

Kemudian, Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Lasal 4 ayat 2 juncto Pasal 30 dan atau Lasal 8 juncto Pasal 34 dan atau pasal 9 juncto Pasal 35 dan atau Pasal 10 juncto Pasal 36 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

Artikel ini telah tayang dengan judul Jalani Wajib Lapor Kasus Pornografi, Dea OnlyFans Tiba-tiba Mengaku Hamil 23 Minggu.

Selain Dea OnlyFans hamil, ikuti berita Aceh terkini. Klik link tersebut untuk berita paling update wilayah Aceh.