ACEH – Belum lama ini Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bersama Transparency International Indonesia dan Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), ICW menilai ada dua hal yang menjadi penyebab terpuruknya KPK dewasa ini, salah satunya adalah kepemimpinan Firli Bahuri.
Menurut peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, selama dua tahun terakhir kinerja KPK menurun. Kepemimpinan Firli Bahuri dkk. disebut sebagai salah satu penyebab. Penyebab lain adalah UU KPK.
BACA JUGA:
"Kami tiba pada kesimpulan bahwa kebobrokan KPK kali ini memang semakin terkonfirmasi berasal dari dua hal, yaitu UU KPK baru dan Komisioner KPK baru," terang Kurnia dalam acara bertajuk Evaluasi Dua Tahun Kinerja KPK dan Implikasinya bagi Sektor SDA, Senin, 27 Desember, dikutip VOI.
Kinerja Turun, KPK Ciptakan Kisruh yang Lain
Ia menjelaskan, meski kinerja menurun, KPK tidak berupaya memperbaiki kinerja dalam aspek pencegahan dan penindakan. Berdasarkan catatan tiga lembaga tersebut, belakangan ini KPK malah kerap bergejolak di internal.
"Masih banyak yang (harus, red) diperbaiki tapi justru menciptakan situasi kekisruhan tidak penting dengan memecat atau memberhentikan 57 pegawai KPK," lanjutnya.
"Bentuk-bentuk pelemahan itu semakin jelas terjadi. Kalau dulu pelemahan terjadi dari luar KPK, tapi hari ini dari internal KPK, yaitu dari pimpinan KPK," ujar Kurnia.
Selain itu, Kurnia juga menyinggung pelanggaran etik oleh dua pimpinan KPK. Kurnia mengatakan, hal tersebut telah menurunkan citra KPK sehingga kepercayaan publik tidak meningkat.
Hal ini telah dibuktikan dengan hasil dari beberapa lembaga survei di Indonesia yang memotret adanya penurunan tingkat kepercayaan publik.
"Kalau satu lembaga survei mungkin ada margin of error tapi kalau semua bilang begitu berarti kan erornya di KPK bukan di lembaga surveinya," tegas Kurnia.
Kepemimpinan Firli Bahuri dkk. Dinilai Jadi Penghambat Perbaikan
Melihat kondisi ini, dia menilai KPK akan sulit berubah seperti sedia kala. Tapi, harapan itu masih ada ketika Firli Bahuri dkk. menghabiskan masa baktinya pada 2023 mendatang.
"Ke depan akan makin sulit situasinya KPK berubah seperti sedia kala. Kecuali pada 2023 KPK tidak diisi lagi orang-orang bermasalah seperti ini," ungkapnya.
Selain itu, KPK bisa kembali seperti sebelumnya jika ada pemimpin yang berani mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan UU KPK Nomor 19 Tahun 2019. "Dua cara itu enggak bisa ditawar. Enggak bisa diambil satu saja untuk mengembalikan KPK," ujar Kurnia.
Kritikan yang disampaikan ICW ini kemudian sampai ke KPK dan langsung ditanggapi Plt. Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri.
Menurutnya, segala masukan dari masyarakat selalu dijadikan bahan evaluasi dan penyemangat oleh lembaganya. Tapi, di sisi lain, Ali mengingatkan hasil survei yang ada saat ini tidak bisa menjadi tolok ukur.
"Ini menjadi bahan evaluasi, penyemangat bagi kami untuk bekerja lebih baik. Tentu, KPK bukan berdasarkan hasil-hasil survei dimaksud karena kita punya tupoksi sebagaimana dalam undang-undang sudah sangat jelas dari mulai pencegahan sampai eksekusi putusan pengadilan," ungkapnya seperti yang ditayangkan secara daring di YouTube KPK RI.
Ali juga mengingatkan kerja pemberantasan korupsi tidak bisa hanya diukur lewat penindakan. Ia juga mengatakan tak bisa menyebut KPK gagal hanya karena tidak melakukan tangkap tangan.
Alasannya, operasi tangkap tangan (OTT) yang biasa ditakuti para koruptor hanya bagian terkecil dari upaya penindakan. "Padahal tangkap tangan bagian terkecil, hanya satu alat. Bagaimana penindakan ini bekerja melalui penyelidikan tertutup ada yang terbuka," tegasnya.
Lagipula, penindakan juga salah satu dari berbagai upaya memberantas korupsi yang dilakukan oleh KPK. Menurut Ali, selain penindakan ada juga upaya pencegahan monitoring, koordinasi dan supervisi, penyelidikan, penyidikan hingga eksekusi putusan.
"Karena sesungguhnya pemberantasan korupsi adalah di sana ada upaya pencegahan ada monitoring sampai kemudian ada koordinasi supervisi sampai penyelidikan, penyidikan dan eksekusi putusan pengadilan. Itu lah yang disebut dengan pemberantasan korupsi, jadi bukan hanya fokus pada penindakan saja," ujarnya.
"Seluruh hasil kerja KPK dipertanggungjawabkan pada masyarakat dan akan disampaikan pada masyarakat. Nanti di akhir tahun ini kami akan sampaikan secara utuh dan lengkap," pungkas Ali.
Artikel ini telah tayang dengan judul 2 Hal yang Dinilai Membuat Bobrok KPK, Termasuk Kepemimpinan Firli Bahuri dkk.
Selain bobroknya kinerja KPK, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Aceh.