Kemenag Terbitkan Surat Edaran Terbaru Terkait Perayaan Natal 2021
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Antara)

Bagikan:

ACEH –  Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 33/2021 tentang pencegahan dan penanggulangan COVID-19 saat pelaksanaan ibadah Natal 2021 dan tahun baru. Surat edaran ini sebagai pembaharuan dari SE 31/2021 seiring dibatalkannya kebijakan PPKM Level 3.

"Surat edaran ini dimaksudkan untuk mengatur upaya pencegahan dan penanggulangan COVID-19 di gereja/tempat yang difungsikan sebagai gereja pada perayaan Natal 2021," ujar Menag, Yaqut Cholil Qoumas, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, dikutip VOI dari Antara, Senin, 14 Desember.

Perubahan SE Terkait Perayaan Natal 2021

Meski demikian, Kemenag tidak terlalu banyak membuat revisi pedoman pelaksanaan ibadah Natal. SE terbaru mengatur kapasitas gereja atau tempat ibadah yang boleh berisi 50 persen dari total daya tampung, sedangkan pada SE 31/2021 jumlah jemaah dibatasi 50 persen dengan maksimal hanya 50 orang.

Dalam SE terbaru juga ada penambahan jam operasional gereja/tempat ibadah, yaitu paling lama hingga pukul 22.00 WIB. Dalam SE sebelumnya tidak diatur jam operasional gereja/tempat ibadah.

Aturan lain yang tercantum dalam SE tidak mengalami perubahan. Jemaah tetap harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat masuk dan keluar dari gereja. Selain itu, hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.

Lalu mengatur arus mobilitas jemaah dan pintu masuk dan pintu keluar gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan. Gereja wajib membentuk Satuan Tugas (Satgas) protokol kesehatan penanganan COVID-19 yang berkoordinasi dengan Satgas Daerah.

Perayaan Natal 2021

Pada pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal 2021 hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga.

Kemenag menyarankan agar perayaan Natal dilaksanakan di ruang terbuka. Apabila dilaksanakan di gereja, diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjemaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja.

Di sisi lain, pengurus dan pengelola gereja wajib menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan Prokes, menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja, dan melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh.

Pengelola/pengurus juga harus menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir di pintu masuk dan pintu keluar gereja, melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja.

Surat edaran itu juga memuat pelaksanaan khutbah harus memenuhi ketentuan bahwa pendeta, pastur, atau rohaniwan wajib memakai masker dan pelindung wajah dengan baik dan benar dan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

"Dilarang untuk melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka perayaan Natal yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar," kata Menag.

Artikel ini telah tayang dengan judul Aturan Baru dari Kemenag tentang Pelaksanaan Natal Seiring Pembatalan PPKM Level 3.

Selain Natal 2021, ikuti berita serta info menarik dari dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Aceh.