Menhub Paparkan Syarat Perjalanan Selama Natal dan Tahun Baru
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr)

Bagikan:

ACEH – Beberapa waktu lalu Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, melaksanakan rapat kerja bersama Komisi V DPR. Rapat tersebut dilakukan untuk menggodok pengaturan mobilitas masyarakat jelang Natal 2021 dan tahun baru 2022. Syarat perjalanan selama Natal dan tahun baru adalah hal yang penting dalam rangka meminimalisir potensi penyebaran COVID-19.

Budi Karya mengatakan, masyarakat yang akan melakukan perjalanan darat luar kota mesti memenuhi 3 syarat. Syarat pertama, menunjukan kartu vaksin. Kedua, menunjukkan surat tes antigen negatif COVID-19.

Hal tersebut sehubungan dengan pemberlakuan Pembatasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indonesia selama libur Natal 2021 dan tahun baru 2022.

“Persyaratan pelaku perjalanan harus menunjukkan vaksin satu dosis, dua dosis. Tidak lain untuk memastikanbahwa pergerakan mereka-mereka yang sudah divaksin dua kali, negatif antigen, dan melakukan PeduliLindungi,” ujar Budi dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR, Rabu, 1 Desember, seperti dikutip VOI.

Syarat ketiga, membawa surat keterangan dari RT dan RW. Menhub mengatakan, nantinya para pelaku perjalanan darat akan ditempeli stiker oleh pihak kepolisian setelah menunjukkan 3 syarat tersebut.

Pengecekan Acak Syarat Perjalanan Selama Natal dan Tahun Baru

“Mendapat surat keterangan dari RT RW dan PPKM ini konsep dari Bapak Kapolri dan akan dibuat stiker. Jadi mereka yang akan pergi ada stiker bahwa dia sudah mendapatkan vaksinasi dan melakukan antigen. Itu akan kita buat di beberapa tempat di jalan tol maupun non-tol,” jelasnya.

Menhub mengatakan, Kemenhub akan dibantu oleh TNI dan Polri untuk memeriksa dokumen tersebut. Pemeriksaan, akan dilakukan secara acak pada titik-titik tertentu.

Random check dokumen persyaratan akan dilakukan di rest area, terminal, pelabuhan penyeberangan, pos kordinasi, lintas batas provinsi lintas batas kabupaten dan kota,” tandas Menhub.

Artikel ini telah tayang dengan judul Syarat Perjalanan Darat Selama Natal dan Tahun Baru: Ditempel Stiker dan Cek Dokumen Acak.

Selain syarat perjalanan Natal dan tahun baru, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Aceh!