Sedikit Mengenal Wisata Halal yang Berpengaruh kepada Kehidupan Anjing
Ilustrasi foto (Kemenparekraf.go.id)

Bagikan:

ACEH – Canon si anjing yang hidup di Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh, mati setelah ditangkap oleh Satpol PP. Apakah penangkapan Canon karena wisata halal?

Seperti apa konsep sebenarnya wisata halal? Wisata yang menggunakan pendekatan bisnis atau syariat? Kalaupun penegakan syariat, haruskah seekor anjing berakhir dengan meregang nyawa?

Canon merupakan anjing jantan yang dipelihara di salah satu resor di lokasi objek wisata Pulau Panjang yang berlokasi di Desa Pulau Baguk, Kecamatan Pulau Banyak, Kabupaten Aceh Singkil, Aceh. Anjing tersebut ditangkap pada Selasa, 19 Oktober, oleh anggota Satpol PP.

Anjing di Wisata Halal

Kepala Satpol PP Aceh Singkil dan Wilayatuh Hisbah Aceh Singkil, Ahmad Yani, membantah dalih wisata halal yang digunakan sebagai alasan pemindahan Canon. Menurutnya, penangkapan itu dilakukan atas permintaan Muspika Kecamatan karena sudah dua orang jadi korban gigitan Canon.

“Kami menangkap anjing itu bukan karena ikon wisata halal, itu kami lakukan atas permintaan Muspika karena keberadaan anjing (Canon) di pulau itu membuat kenyamanan pengunjung terganggu,” kata Ahmad Yani, dikutip AcehKini.

Di luar konteks Canon, yang jelas sejak 2019 pemerintah Aceh Singkil memang melarang keberadaan anjing di lokasi-lokasi wisata halal. Melihat konteks hukumnya, larangan anjing didasari aturan yang diterbitkan 5 November 2019.

Aturan itu terbit lewat surat bernomor 5564/10 yang ditujukan kepada pengelola wisata dan restoran. Surat itu memuat empat larangan:

  1. Dilarang memelihara anjing dan babi di lokasi tempat wisata,
  2. Dilarang menjual dan melayani minuman keras,
  3. Tidak mempekerjakan pekerja seks komersial, prostitusi atau membiarkan hal-hal yang bersifat mesum yang dapat melanggar etika ketimuran,
  4. Tidak menerapkan hal-hal yang bertentangan dengan kearifan lokal.

Surat 5564/10 juga menyebut dasar aturan itu mengacu pada Surat Gubernur Aceh Nomor 556/2266 tertanggal 12 Februari 2019 tentang pelaksanaan wisata halal di Aceh. Camat Pulau Banyak Mukhlis, yang turut menandatangani surat itu menyatakan telah memberi peringatan pada pengelola wisata, termasuk pemilik Canon tentang penegakan aturan pemeliharaan anjing.

"Sudah kita surati sejak 2019. Sudah diingatkan juga oleh kepala desa agar tidak memelihara anjing. Tapi tidak diindahkan oleh pemilik resor yang memelihara hewan di lokasi wisata tersebut," kata Mukhlis, dikutip Antara.

Artikel ini telah tayang dengan judul Wisata Halal Harusnya Berkah Bukan Musibah, Bahkan Jika yang Tertimpa adalah Satu Ekor Anjing.

Selain wisata halal, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!