ACEH – Komisi I DPR segera memanggil Jenderal Andika Perkasa dan Jenderal Dudung Abdurachman selaku Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD). Keduanya dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait keterlibatan tiga prajurit TNI dalam pembunuhan sejoli Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) yang mengalami kecelakaan di Nagrek, Jawa Barat.
"Saya sudah usulkan kepada pimpinan Komisi I DPR RI akan segera memanggil Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) untuk menjelaskan kasus tersebut. Insyaallah ini agenda prioritas," terang anggota Komisi I DPR, Muhammad Farhan, Selasa, 28 Desember, dikutip VOI.
BACA JUGA:
Ujian Komitmen Jenderal Andika Perkasa
Menurut Farhan, proses hukum terhadap kasus tersebut merupakan ujian bagi komitmen Panglima TNI dalam menegakkan kedisiplinan internal serta penegakan hukum kasus-kasus yang melibatkan prajurit TNI. Farhan juga meminta agar proses hukum terhadap tiga prajurit TNI AD tersebut dilakukan secara transparan.
"Esprit de corp di TNI kita kenal sangat kuat. Namun ketika tiga oknumnya melakukan pelanggaran berat terhadap rakyat, maka TNI harus menunjukkan kedewasaan, kebesaran hati dan profesionalisme bahwa ini masalah hukum yang tidak ringan sama sekali," terangnya.
Farhan kemudian menyinggung perintah Jenderal Andika Perkasa yang mengharuskan pemeriksaan anggota TNI harus seizin atasannya. Menurutnya, perintah itu membawa konsekuensi yang berat untuk anggota TNI terkait keterbukaan.
"Harus terbuka kepada masyarakat, kenapa seorang Kolonel yang bertugas di Korem Gorontalo, berada di Jawa Barat bersama dua orang prajurit dari Kodam Diponegoro. Jangan-jangan ketiga oknum tersebut berada di wilayah Kodam Siliwangi tanpa sepengetahuan atasannya," tegasnya.
Kasus Tabrakan Prajurit TNI dengan Sejoli
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkara memerintahkan penyidik TNI untuk memecat tiga anggotanya yang diduga terlibat dalam kasus tabrakan di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Tabrakan tersebut mengakibatkan dua remaja tewas.
"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut," ujar Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal TNI Prantara Santosa.
Tiga oknum anggota TNI AD itu adalah Kolonel Inf P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua AD. Sementara, kedua korban adalah Handi Saputra (16) dan Salsabila (14).
Berdasarkan pemeriksaan, kata Prantara, ketiga oknum TNI itu melanggar tiga pasal pidana. Di mana, dalam salah satu pasal yang dilanggar hukuman maksimalnya penjara seumur hidup.
"Ketiga oknum TNI AD itu melanggar UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun)," katanya.
"KUHP Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup)," sambungnya.
Adapun dua korban tersebut sempat dibuang ke sungai. Tindakan itu diduga untuk menghilangkan jejak.
Tetapi, jasad kedua korban bisa ditemukan pada dua lokasi yang berbeda. Handi ditemukan di bantaran Sungai Serayu, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, sedangkan Salsabila ditemukan di kawasan muara Sungai Serayu, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Artikel ini telah tayang dengan judul Sejoli Nagreg Tewas Ditabrak Prajurit TNI, DPR Panggil Jenderal Andika Perkasa.
Selain Jenderal Andika Perkasa, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Aceh.