ACEH – Polres Aceh Barat berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang dialami Dahniar (65), warga Desa Peunaga Baro, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat. Korban dibunuh dengan cara digorok pada bagian leher.
“Kasus ini berhasil kita ungkap setelah petugas melakukan penyelidikan selama hampir dua bulan,” kata Kapolres Aceh Barat, AKBP Andrianto Argamuda, dilansir Antara, Rabu, 29 September.
BACA JUGA:
Tersangka dari kasus tersebut telah diamankan. Ia adalah ZU (35 tahun), warga Desa Alue Ambang, Kecamatan Teunom, Kabupaten Aceh Jaya.
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan dari tangan tersangka. Barang bukti tersebut berupa sepasang sepatu, satu lembar celana, satu lembar kaus warna merah jambu, sebilah pisau, satu buah gelang emas, satu unit sepeda motor jenis Honda Beat Pop.
Motif Pembunuhan di Aceh Barat
Arga menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan, guna mengungkap kasus pembunuhan tersebut.
Dia menjelaskan, tersangka ZU ditangkap polisi di sebuah rumah makan di kawasan Desa Peunaga Cut, Kecamatan Meurebo, Kabupaten Aceh Barat setelah polisi menemukan titik terang terhadap pelaku yang selama ini dicurigai.
Setelah dilakukan penangkapan, tersangka ZU kemudian mengaku telah membunuh Dahniar dengan cara menggorok leher korban menggunakan sebilah pisau kecil (cutter) ke leher korban.
Akibat perbuatannya, korban Dahniar ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dengan luka di bagian leher.
Kapolres Arga menjelaskan, tersangka ZU diduga nekat membunuh korban Dahniar diduga karena sakit hati setelah korban diduga tidak bersedia meminjamkan uang sebesar Rp3 juta kepada tersangka untuk melunasi kredit tunggakan sepeda motor.
Setelah membunuh korban, pelaku kemudian mengambil sebuah gelas emas milik korban lalu berusaha menjualnya ke sejumlah pedagang di Kabupaten Aceh Jaya.
Namun upaya tersebut gagal karena pedagang tidak mau membeli perhiasan emas karena pelaku tidak bisa memperlihatkan surat pembelian emas.
“Dalam kasus ini, polisi menjerat tersangka ZU dengan Pasal 338 dan atau Pasal 363 ayat (1) ke 3 e KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” tuturnya.
Artikel ini telah tayang dengan judul Polisi Ungkap Pembunuhan Nenek yang Digorok Senjata Tajam di Aceh Barat.
Selain pembunuhan di Aceh Barat, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!