Joko Widodo: TWK Tidak Serta Merta Jadi Dasar Pemberhentian 75 Pegawai KPK
Presiden Jokowi (DOK Setkab)

Bagikan:

ACEH - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa tidak lolosnya pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) terkait alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN) bukanlah alasan untuk memberhentikan mereka. Tes alih status ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK.

“Saya sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan pengujian UU Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU (KPK) yang menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN,” terang Jokowi, dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin, 17 Mei. 

Pegawai KPK yang Tidak Lolos TWK Masih Punya Peluang

Jokowi mengatakan bahwa KPK memang harus memiliki SDM terbaik dan berkomitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi. Oleh sebab itu, pengalihan status pegawai KPK harus menjadi bagian dari upaya pemberantasan korupsi yang lebih sistematis. 

“Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK baik terhadap individu maupun institusi KPK dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes. Kalau dianggap ada kekurangan saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang kebangsaan dan perlu segera dilakukan langkah-langkah perbaikan pada level individual maupun organisasi,” terang Presiden. 

Seeprti diketahui, sebanyak 75 pegawai KPK dinyatakan tidak lolos asesmen TWK. Beberapa di antaranya adalah Novel Baswedan; Ketua Wadah Pegawai KPK yang juga penyidik, Yudi Purnomo; Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK, Giri Suprapdiono; serta Kasatgas KPK, Harun Al-Rasyid.

KPK kemudian mengeluarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 tentang Hasil Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan. Surat tersebut memiliki empat poin, salah satunya adalah memerintahkan pegawai yang tak lolos untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab pihak terkait kepada atasan langsung.

Kasus Indriyanto Seno Adji

Kelanjutan dari dari 'kisruh' internal, Indriyanto Seno Adji dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Indriyanto dilaporkan karena dinilai bertindak tidak adil dalam menjalankan tugasnya terkait SK nonaktif 75 pegawai yang tak lolos TWK. 

"Kami melaporkan salah satu anggota Dewas, Prof ISA karena melanggar kode etik," ujar Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK, Sujanarko, Jakarta, Senin, 17 Mei.

"Hari ini Dewas dirasakan sudah berpihak kepada pimpinan. Padahal selain punya fungsi pengawasan, Dewas adalah kunci hakim etik sehingga kalau ada perbuatan-perbuatan pegawai yang melanggar kode etik mereka harus adil," lanjutnya. 

Sujanarko menilai, sebagai anggota Dewas, Indriyanto berlebihan karena sudah masuk dalam urusan teknis pimpinan KPK dan memberikan masukan soal SK nonaktif pegawai.

Artikel ini telah tayang di VOI.id dengan judul Novel Baswedan dkk Tak Lolos TWK, Jokowi: Proses Alih Status ASN Tak Boleh Rugikan Hak Pegawai KPK. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!