Kasus Pelecehan Seksual dan Perundungan di KPI Diserahkan kepada Kepolisian
Perwakilan KPI yang hadir ke Komnas HAM yakni Wakil Ketua KPI Mulyo Hadi dan Sekertariat KPI Umri (Rizky Sulistio/VOI)

Bagikan:

ACEH - Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Mulyo Hadi Purnomo, menyatakan, KPI menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus perundungan dan pelecehan seksual kepada pihak kepolisian.

"Proses di kepolisian kami serahkan semuanya berjalan sebagaimana mestinya. Kami ingin menyelesaikan kasus ini sesuai dengan jalur hukum yang berlaku di Indonesia," kata Mulyo di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 15 September.

Menurut Mulyo, pihaknya tak melakukan banyak upaya dalam menangani perundungan dan pelecehan seksual yang terjadi antar pegawai.

"Jadi kami tidak melakukan banyak upaya ya," ujarnya.

Kasus Pelecehan Seksual dan Perundungan di KPI Jadi Kewenangan Polisi

Termasuk soal dugaan bahwa korban MS pernah melaporkan kasus perundungan dan pelecehan yang ia alami ke salah satu atasannya. Mulyo mengatakan, hal itu juga menjadi kewenangan kepolisian untuk melakukan penyelidikan.

"Itu soal kepolisian yang nanti bisa mengungkap karena kami tidak bisa mendalami persoalan-persoalan yang demikian. Kami serahkan, kalau kami lakukan nanti membuat justifikasi benar atau salah. Biar kepolisian semuanya," kata Mulyo.

Saat ditanya soal investigasi internal yang dilakukan KPI, Mulyo menjawab bahwa penyelidikan itu hanya bertujuan untuk kepentingan instansi. Misalnya apabila KPI ditanya oleh Komisi I DPR mengenai kasus pelecehan ini, maka sudah memiliki jawaban. Namun, KPI tetap menunggu penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian.

"Kalau kami sama sekali tidak tahu kan rasanya aneh, loh ini gimana sih diduga terjadi di KPI  kok tidak bisa menyampaikan hal itu. Kan kami juga dilihat salah. Jadi informasi dasar saja lah yang kami gali, tapi proses dan detail lanjut berkaitan dengan pendalaman dan penyidikan terhadap kasus itu kami serahkan kepada kepolisian," ujarnya.

Kasus pelecehan seksual di KPI ini mencuat setelah terduga korban, MS membuat surat terbuka yang kemudian viral pada Rabu 1 September, lalu.

MS dalam tulisan itu mengaku sudah menjadi korban perundungan oleh rekan kerjanya sejak bekerja di KPI pada 2012. Lalu pada 2015 ia sempat dilecehkan secara seksual oleh lima orang rekan kerjanya.

MS mengaku sudah pernah melaporkan hal tersebut ke atasan dan Polsek Gambir pada 2019 lalu, namun laporannya tak pernah ditindaklanjuti.

Setelah surat terbukanya viral, KPI dan Kepolisian baru bergerak mengusut kasus ini. KPI telah menonaktifkan 8 terduga pelaku pelecehan seksual dan perundungan terhadap MS untuk mempermudah investigasi.

Artikel ini telah tayang dengan judul KPI Serahkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual ke Pihak Kepolisian. Selain pelecehan seksual, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!