Perpanjangan PPKM, Swab Antigen Tetap Jadi Syarat Melakukan Pernikahan
Ilustrasi (Pixabay)

Bagikan:

ACEH - Pemerintah kembali memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Level 2 hingga Level 4 selama 7 hari, mulai 31 Agustus hingga 6 September 2021.

Karenanya, Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan persyaratan layanan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) masih mengacu pada SE Dirjen Bimas Islam No. P.002/DJ.III/Hk.007/07/2021 yang dikeluarkan 11 Juli 2021. Dalam aturan tersebut diatur Petunjuk Teknis (Juknis) Layanan Nikah pada KUA masa PPKM Darurat.

Swab Antigen Tetap Jadi Syarat Pernikahan Masa Perpanjangan PPKM

Salah satu isi aturan tersebut adalah syarat melampirkan hasil negatif surat swab antigen sebelum pelaksanaan akad nikah.

"SE tersebut masih berlaku, salah satunya harus melampirkan hasil negatif surat swab antigen," ujar Plt. Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag M. Adib Machrus, dilansir dari situs Kemenag, Kamis, 2 September. 

Gus Adib, begitu ia biasa disapa, menyampaikan bahwa pihak yang wajib melakukan swab antigen adalah calon pengantin (catin), wali nikah, dan dua orang saksi.

“Mereka wajib melakukan swab antigen yang berlaku minimal 1x24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah,” jelas Gus Adib. 

Ia juga mengingatkan penghulu untuk benar-benar memperhatikan protokol kesehatan (prokes) dalam memberikan pelayanan nikah selama masa PPKM.

"Dalam pelayanan pernikahan, penghulu harus memperhatikan prokes, persyaratan swab antigen, dan pembatasan jumlah yang hadir,” pesan Gus Adib. 

“Persyaratan nikah selama PPKM ini tidak lain untuk memastikan pencegahan penularan Covid-19 di klaster pernikahan," imbuhnya.

Artikel ini telah tayang dengan judul Buat yang Mau Nikah, Syarat Swab Antigen Masih Tetap Berlaku di Masa Perpanjangan PPKM Kali Ini. Selain syarat pernikahan masa PPKM, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!