ACEH - Pemimpin Myanmar, San Suu Kyi, terancam hukuman penjara 75 tahun setelah rezim militer Myanmar mengajukan empat tuduhan korupsi baru terhadapnya, guna memastikan pemimpin sipil yang digulingkan tersebut tetap berada di balik jeruji besi.
Pada Hari Selasa 13 Juli, Aung San Suu Kyi, Presiden U Win Myint dan Dr. Myo Aung, mantan Ketua Dewan Naypyitaw, muncul di pengadilan khusus di Kotapraja Zabuthiri, Naypyitaw untuk persidangan mereka atas hasutan berdasarkan Pasal 505(b) KUHP.
BACA JUGA:
Aung San Suu Kyi Diancam Penjara 75 Tahun
Tuduhan baru terhadap Aung San Suu Kyi yang digulingkan membuat jumlah kasus yang dia hadapi menjadi sepuluh, dengan total hukuman selama 75 tahun menantinya jika dia terbukti, wajib menjalani semua hukuman untuk setiap tuntutan secara berurutan.
“Jika pengadilan memutuskan dia harus menjalani hukuman secara berurutan, dia bisa menghadapi total 75 tahun penjara untuk sepuluh kasus. Dalam kasus politik, putusannya cenderung berurutan,” kata U Khin Maung Zaw, salah satu pengacara Suu Kyi, seperti mengutip The Irrwaddy Selasa 13 Juli.
U Khin Maung Zaw mengatakan, empat dakwaan baru berdasarkan Undang-Undang Anti-Korupsi akan diterima di Pengadilan Tinggi Wilayah Mandalay pada 22 Juli, dan mereka akan mengetahui rincian dakwaan pada saat itu.
"Tuduhan itu tidak jelas karena pengacara tidak dapat melihat laporan informasi pertama dan dokumen lain dari polisi," katanya.
Dua dari kasus tersebut hanya terhadap Daw Aung San Suu Kyi, sedangkan dalam dua kasus lainnya dia didakwa bersama dengan dua lainnya.
Daw Aung San Suu Kyi, Dr. Myo Aung dan U Min Thu, mantan anggota komite Dewan Naypyitaw, menghadapi satu dakwaan, sementara Daw Aung San Suu Kyi, U Ye Min Oo, wakil ketua Dewan Naypyitaw yang digulingkan, dan lainnya Anggota dewan menghadapi tuduhan terpisah bersama.
Bulan lalu, mereka dituduh menyalahgunakan kekuasaan, untuk mendapatkan sewa tanah murah untuk Sekolah Kejuruan La Yaung Taw Hortikultura Yayasan Daw Khin Kyi di Naypyitaw.
Komisi Anti-Korupsi (ACC) yang dikendalikan rezim militer Myanmar mengatakan, Suu Kyi ditemukan melakukan korupsi menggunakan pangkatnya, mengajukan kasusnya di bawah Pasal 55 Undang-Undang Anti-Korupsi.
Terdakwa lainnya juga didakwa berdasarkan UU Pemberantasan Korupsi, karena memberikan izin penggunaan tanah dan hibah tanah yang melanggar prosedur resmi.
Sebelumnya Suu Kyi sudah diadili untuk enam tuduhan lainnya, termasuk kepemilikan walkie-talkie secara ilegal, melanggar pembatasan COVID-19, hasutan dan satu kasus di bawah Undang-Undang Rahasia Resmi.
Untuk diketahui, Suu Kyi ditahan pada 1 Februari pagi, berbarengan dengan kudeta yang dilakukan oleh militer Myanmar, Setelah pengambilalihan, rezim meluncurkan penyelidikan korupsi terhadapnya.
Rezim militer menuduh Suu Kyi menerima uang tunai dan emas, serta menyalahgunakan wewenang dan dana yang disumbangkan ke yayasan amal yang dipimpinnya. Pada awal Juni, rezim mengatakan Suu Kyi didakwa berdasarkan Undang-Undang Anti-Korupsi dan bahwa ACC sedang menyelidiki tuduhan tersebut.
U Khin Maung Zaw mengatakan, tim pengacara yang sama juga mewakili U Min Thu, yang menghadapi dakwaan penghasutan berdasarkan Bagian 505(b) KUHP. U Khin Maung Zaw telah mewakili U Min Thu setiap hari Rabu di persidangannya di pengadilan penjara di Naypyitaw. Pengadilan telah mendengar dari saksi penuntut dalam kasus ini.
Dalam pertemuan dengan Daw Aung San Suu Kyi dan Dr. Myo Aung sebelum sidang Hari Selasa, tim hukum mengatakan mereka telah memperoleh tanda tangan dari kedua terdakwa untuk dokumen surat kuasa yang akan diajukan ke Pengadilan Tinggi Wilayah Mandalay.
Kesaksian dari saksi penuntut untuk dakwaan penghasutan yang dihadapi Daw Aung San Suu Kyi, Presiden Myanmar U Win Myint dan Dr. Myo Aung telah diselesaikan pada hari Selasa. Kasus ini sekarang telah ditunda hingga 27 Juli untuk argumen lebih lanjut, kata U Khin Maung Zaw.
Sementara, untuk kasus yang dihadapi Daw Aung San Suu Kyi berdasarkan Undang-Undang Penanggulangan Bencana Alam, yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran peraturan COVID-19, tidak ada saksi penuntut yang muncul dan persidangan akan dilanjutkan Selasa depan.
Artikel ini telah tayang dengan judul Rezim Militer Tambah Empat Tuduhan Korupsi: Aung San Suu Kyi Hadapi 10 Kasus, Terancam 75 Tahun Penjara.
Selain berita soal Aung San Suu Kyi, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!