ACEH - Ketua Terpilih Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Adib Khumaidi, menjelaskan bahwa masyarakat bisa menggunakan obat pereda nyeri jika mengalami gejala ringan, seperti demam atau nyeri kepala terkait kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI) setelah menerima vaksin COVID-19.
"Sejauh ini memang ada keluhan-keluhan (KIPI) tapi itu yang ringan, seperti demam, pegal, atau sakit kepala. Itu bisa ditangani dengan meminum obat pereda nyeri, seperti parasetamol ataupun ibuprofen,” terang Adib dalam Bincang Antara, Selasa, 22 Juni.
Ia mengungkapkan, meski ada potensi KIPI pada penerima vaksin AstraZeneca, masyarakat tidak perlu ragu menerima vaksin tersebut karena reaksi serupa ditemukan pula pada penerima vaksin Sinovac dan Sinopharm yang digunakan dalam program Vaksinasi Gotong Royong.
"Jadi memang itu reaksi yang normal, sama seperti saat anak-anak menjalani imunisasi DPT (Difteri, Pertusis, Tetanus). Kalau ditemukan reaksi demam, atau sakit kepala kami selalu sarankan orang tuanya untuk memberi anaknya obat pereda nyeri seperti paracetamol,” ungkap Adib.
Orang dengan Gejala KIPI Berat Disarankan Datang ke Rumah Sakit
Orang yang mengalami KIPI dianjurkan berkonsultasi dengan dokter jika reaksi yang dialami lebih berat dari demam, pegal, atau nyeri kepala setelah menerima vaksin COVID-19.
“Segera bawa ke rumah sakit jika terdapat keluhan yang memberat. Masyarakat bisa ke rumah sakit sekitar 1x24 jam usai menerima vaksin (jika reaksi memburuk),” terangnya.
Masyarakat umum berusia 18 tahun ke atas sudah menerima vaksin COVID-19 sejak akhir Mei 2021. Pemberian vaksin diharapkan bisa selesai pada Desember 2021 dengan target awal Maret 2022 untuk 180 juta penduduk di Indonesia.
BACA JUGA:
Artikel ini telah tayang di VOI.id dengan judul Ketua PB IDI: Gunakan Paracetamol atau Ibuprofen Jika Alami KIPI Ringan Usai Vaksin. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!