Pegawai KPK Tak Lolos TWK Kirim Surat ke Tjahjo Kumolo, Ini Isinya
MenPANRB Tjahjo Kumolo (menpan.go.id)

Bagikan:

ACEH - Beberapa pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) mengirimkan surat ke sejumlah pihak yang isinya permintaan agar keputusan dalam berita acara rapat koordinasi tindak lanjut hasil asesmen TWK tertanggal 25 Mei dicabut.

Surat dikirim kepada pimpinan KPK; Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly; dan MenPANRB, Tjahjo Kumolo. Selain itu, surat permintan tersebut juga dikirim kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana; Ketua Lembaga Administrasi Negara (LAN), Adi Suryanto; dan Ketua Komisi ASN, Agus Pramusinto.

"Atau setidaknya mengklarifikasi peran keikutsertaanya yang memutuskan untuk melakukan perampasan hak 75 pegawai tanpa landasan hukum yang sah dan juga agar mencabut stigmanisasi kepada 75 pegawai yang menstigmakan 75 pegawai tidak setia dan tidak taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintah yang sah," terang Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi KPK nonaktif, Hotman Tambunan, dalam keterangan tertulis, dikutip pada Selasa, 22 Juni.

Keganjilan dalam Pemberhentian Pegawai KPK

Ia juga mempertanyakan sikap Firli Bahuri, Ketua KPK, yang menarik lembaga lain untuk memberhentikan pegawainya sendiri. Sikap tersebut tampak dari berita acara pada 25 Mei yang ditandatangani oleh sejumlah lembaga, yaitu KASN, LAN, KemenPANRB, Kemenkumham, dan BKN.

"Sangat mengherankan, untuk memberhentikan pegawai saja, Ketua KPK merasa perlu mendapat dukungan dari berbagai lembaga, padahal lembaga-lembaga tersebut tidak berwenang memberhentikan pegawai KPK," terangnya.

Firli juga dianggap menyeret Dewan Pengawas (Dewas) KPK dalam keputusan penghentian puluhan pegawai KPK meski kemudian diklarifikasi bahwa mereka tak ikut menyetujui Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021. Sebab, hal itu merupakan kewenangan pimpinan, bukan tugas Dewas.

"Kami merasa ini adalah bentuk kesewenang-wenangan pejabat negara, tidak ada aturan yang memberi kewenangan kepada mereka untuk ikut memutuskan pengangkatan dan pemecatan pegawai KPK," tegas Hotman.

"Perbuatan seperti ini adalah kategori kesewenang-wenangan yang sangat dilarang sebagaimana pasal 17 dan 80 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, pada proses peralihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN), terdapat 75 orang yang dinyatakan gagal karena tidak lulus TWK. 

Hal tersebut memunculkan isu penargetan terhadap para pegawai tersebut, utamanya mereka yang menangani kasus korupsi kelas kakap.

Selanjutnya, mereka yang tidak lolos tersebut itu dinonaktifkan sehingga tak bisa menjalankan tugasnya sebagai pegawai KPK. Hanya saja, belakangan KPK mengatakan akan memecat 51 dari 75 pegawai mereka yang dinyatakan tak lolos karena tidak bisa dibina.

Sementara sisanya, sebanyak 24 pegawai akan dibina terlebih dahulu melalui pendidikan bela negara dan wawasan kebangsaan tapi mereka juga bisa dipecat jika dinyatakan tak lulus.

Artikel ini telah tayang di VOI.id dengan judul Pegawai KPK Tak Lolos TWK Kirim Surat ke Tjahjo Kumolo, Minta Batalkan Keputusan Hasil TWK. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!