Anggota DPR Usul agar Delik Penghinaan Presiden dan DPR Masuk Ranah Hukum Perdata
Anggota DPR, Habiburrokhman (Instagram/@habiburokhmanjkttimur)

Bagikan:

ACEH - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Daerah (DPR), Habiburrokhman, mengusulkan agar pasal penghinaan presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RUU KUHP) dialihkan ke Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).

"Pasal 218 RUU KUHP, saya rasa sebaiknya ini dialihkan ke ranah perdata saja. Jadi penyelesaiannya ke arah perdata sehingga tidak melibatkan kepolisian dan kejaksaan yang merupakan rumpun eksekutif," terang Habiburrokhman di Gedung DPR, Rabu, 9 Juni.

Selama ini, lanjut Habiburrokhman, masih dalam ranah pidana tuduhan, bahwa pasal penghinaan presiden dan DPR digunakan untuk melawan atau melibas orang yang berseberangan dengan kekuatan.

"Ini akan terus timbul seobjektif apa pun proses peradilannya, karena kepolisian dan kejaksaan itu termasuk dalam rumpun eksekutif," terang politikus Gerindra itu.

PSI Menolak Pasal Penghinaan terhadap Presiden dan DPR

Oleh sebab itu, ia mempertanyakan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, mengenai tindak lanjut ke depan terkait persoalan tersebut. Terlebih lagi, sudah mengklaim mencari masukan publik dengan mengunjungi 11 kota di Indonesia.

"Jadi ini apakah ada masukan soal teknis carry over? Seperti apa kalau carry over-nya? Kalau lalu menindaklanjuti tingkat kedua ya percuma juga keliling Indonesia. Ada 11 kota untuk menerima masukan," terangnya.

Sebelumnya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) juga telah mengungkapkan penolakannya terkait masuknya delik penghinaan presiden dan DPR dalam RUU KUHP.

Menurut Tsamara Amany, Ketua DPP PSI, pasal tersebut berpotensi menjadi pasal karet yang bisa menghambat diskursus publik yang sehat.

“Pasal penghinaan presiden dan DPR dalam RUU KUHP mencederai esensi demokrasi, yaitu kebebasan berpendapat,” ungkap Tsamara, Rabu, 9 Juni. 

Artikel ini telah tayang di VOI.id dengan judul Biar Polisi Tidak Terlibat, Legislator Gerindra Usul Pasal Penghinaan Presiden Dialihkan ke Ranah Perdata. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!