ACEH – Meutya Hafid, Ketua Komisi I DPR, mendukung langkah Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menyetop sinetron Suara Hati Istri: Zahra di Indosiar.
“Kami mengapresiasi reaksi cepat dari teman-teman KPI untuk segera menegur stasiun televisi hingga menghentikan sinetron ini. Sangat memprihatinkan stasiun televisi memberikan tontonan yang melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI," terang Meutya, Minggu, 6 Juni.
BACA JUGA:
KPU Perlu Menegur Pihak Rumah Produksi
Menurutnya, KPI juga perlu memberikan teguran keras terhadap rumah produksi yang sudah membuat serta meng-casting pemeran utama yang masih tergolong anak-anak itu, bahkan cerita yang diangkat dinilai tidak mendidik.
“Pasal 14 ayat (2) P3SPS telah menyebut lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksinya. Dalam sinetron ini jelas-jelas menampilkan seorang anak yang masih berusia 15 tahun bersama laki-laki yang sudah berusia 39 tahun, yang berarti mendukung pernikahan di bawah umur, poligami, dan pedofilia, sangat melecehkan perempuan dan tidak patut ditonton masyarakat Indonesia,” jelas nya.
Meutya juga meminta stasiun televisi untuk meningkatkan kualitas acara-acara yang dimiliki. Pada masa dunia digital, ada banyak tayangan di platform Over-the-Top (OTT), stasiun televisi harusnya bisa bersaing dan memberikan tayangan yang berkualitas.
"Banyak keluhan dari masyarakat yang masuk ke saya terkait sejumlah acara di televisi yang ceritanya tidak masuk akal dan tidak pantas ditonton masyarakat apalagi anak-anak. Mari bersama-sama kita memberikan pencerdasan kepada masyarakat,” ungkap Meutya.
Sebelumnya pada 5 Juni 2021, KPI dalam laman resminya mengumumkan penghentian sementara sinetron Suara Hati Istri: Zahra. Keputusan tersebut diterima Indosiar melalui Direktur Programnya, Hersiwi Achmad yang menyatakan akan menghentikan sementara sampai rumah produksi menutup sementara cerita dan menyusun alur cerita lanjutannya.
Sinetron Suara Hati Istri: Zahra langsung menyedot perhatian masyarakat sejak 24 Mei 2021. Tayangan itu menceritakan seorang pria yang memiliki istri tiga. Istri ketiga dikisahkan seorang pelajar SMA yang dipaksa menikah untuk menutup utang orang tuanya.
Artikel ini telah tayang di VOI.id dengan judul Mutya Hafid Setuju KPI Hentikan Sinetron Suara Hati Istri: Zahra. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!