ACEH - Polri membuat kebijakan untuk membagi surat izin mengemudi (SIM) golongan C menjadi tiga jenis. Pembagian dilakukan berdasarkan kapasitas kecepatan kendaraan atau cc yang digunakan.
"Iya, ada C1, C2, C3 yang dikaitkan dengan cc," ungkap Sambodo Purnomo Yogo, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jumat, 4 Juni.
BACA JUGA:
Pembagaian dilakukan berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 5 Tahun 2021 yang mengatur tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi alias SIM.
Pembagian SIM C Berdasarkan Kapasitas Kecepatan
Para pengguna sepeda motor dengan kapasitas di bawah 250 cc nantinya akan menggunakan SIM C1. Pengguna sepeda motor berkapasitas 250 cc hingga 500 cc akan menggunakan SIM C2. Sementara, SIM C3 digunakan oleh penggunaka motor yang lebih dari 500 cc.
"Tentu juga ada dasar pertimbangannya dikaitkan dengan kemampuan dan komptensi untuk menaiki kendaraan tersebut. Karena tentu cc yang lebih besar membutuhkan kompetensi yang lebih tinggi dari cc yang lebih kecil," terang Sambodo.
Hanya saja, perihal penerapan aturan ini, Sambodo belum bisa berkomentar banyak. Sebab, kewenangan tekait hal itu berada pada Korlantas Polri.
"Terkait dengan itu ke Korlantas, kami hanya menjalankan saja," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di VOI.id dengan judul Kamu Pemilik Kendaraan? Simak Alasan Polri 'Pecah' SIM C Jadi Tiga. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!