Sertifikat Mengemudi Jadi Syarat Pembuatan SIM, Polri: Indonesia Paling Mudah
FOTO ILUSTRASI VIA ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Korlantas Polri mewajibkan penyertaan sertifikat mengemudi bagi para pemohon pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Alasannya, proses pembuatan lisensi berkendara di Indonesia telalu mudah bila dibandingkan negara lain.

"Di Indonesia saja ini yang agak mudah, urutan ke-10 di dunia termasuk paling mudah bikin SIM," ujar Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus kepada wartawan, Senin, 19 Juni.

Dalam proses pembuatan SIM di Indonesia, para pemohon diharuskan membayarkan uang administrasi sebagai salah satu syaratnya.

Sedangkan, di negara lain, para pemohon harus menjalani pendidikan terlebih dulu sebelum menjalani tes untuk mendapatkan SIM.

Adapun, biaya pembuatan SIM yakni Rp50 ribu untuk kategori SIM D dan D I. Lalu Rp100 ribu untuk C, C I, C II. Kemudian untuk SIM A, B I, dan B II sebesar Rp120 ribu dam SIM Internasional mencapai Rp 250 ribu.

“Di Indonesia Rp 100 ribu bisa dapat SIM, padahal harus diketahui dampak kecelakaan di jalan itu Indonesia tinggi angka kematian,” jelas Yusri.

Selain itu, syarat menyertakan sertifikat mengemudi, lanjut Yusri, sudah tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang telah diundangkan pada 17 Februari 2023.

Aturan itu ditegaskan bukan bertujuan untuk mempersulit proses pembuatan SIM. Melainkan, meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berkendara.

Dicontohkan, para pengendara di Indonesia masih banyak yang tak mengerti etika berlalu lintas seperti menerobos lampu merah. Padahal, tindakan itu sangat berbahaya dan berpotensi menyebabkan kecelakaan.

"Kekurangan kita orang-orang pengemudi para pengendara kendaraan bermotor di jalan sampai terjadi kecelakaan, ini adalah etikanya yang kurang," kata Yusri.