Lakukan Keselahan Fatal, Dirkrimsus Polda Aceh Dicopot
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Rusdi Hartono (Humas Polri)

Bagikan:

ACEH - Polri menjelaskan bahwa Margiyanta dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Aceh karena telah melakukan kesalahan fatal. Pencopotan jabatan yang ia alami merupakan konsekuensi atas tindakan Margiyanta.

"Bagi anggota yang melakukan kesalahan-kesalahan dalam pelaksanaan tugasnya, tentunya harus dipertanggungjawabkan kesalahan-kesalahan tersebut," terang Karo Penmas Divisi Humas Polri, Rusdi Hartono, Kamis, 3 Juni.

Kesalahan Margiyanta Tak Dijelaskan

Pencopotan ini, terang Rusdi, merupakan komitmen Polri untuk menghukum siapa pun anggota Polri yang melakukan kesalahan. Dengan cara ini, Polri bisa terus berkembang demi menciptakan rasa aman dan nyaman masyarakat.

"Siapa pun itu dari tingkat yang terbawah sampai tingkat yang tertinggi tentunya tanggung jawab apa yang dilaksanakan harus bisa dipertanggungjawabkan pada siapa pun," tegas Rusdi.

Meski begitu, Rusdi tak menjelaskan kesalahan fatal yang telah dilakukan oleh Margiyanta. Ia yang mengungkapkan bahwa Divisi Propam masih mendalami persoalan tersebut.

"Nanti kita dalami dari Propam karena masih proses semua. Kita masih melihat itu semua kesalahan-kesalahan tersebut," katanya.

Sebagai informasi, Margiyanta dicopot dari jabatannya berdasarkan surat telegram Kapolri bernomor ST/1129/VI/KEP/202.

Dalam surat itu Margiyanta dipindahkan sebagai Perwira Menengah (Pamen) Pelayanan Markas (Yanma) Polri. Bahkan, tertulis juga pemindahan itu dalam rangkap pemeriksaan.

Artikel ini telah tayang di VOI.id dengan judul Dirkrimsus Polda Aceh Dicopot, Polri: Lakukan Kesalahan Fatal, Masih Didalami Propam. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!