KPPAA Minta Penindakan Pelecehan Seksual di Aceh Dijerat dengan UU Perlindungan Anak, Bukan Qanun Jinayat
Ilustrasi (PIXABAY)

Bagikan:

ACEH - Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Aceh (KPPAA) meminta pihak kepolisian menindak pelaku sodomi terhadap anak di bawah umur di Kota Lhokseumawe dengan UU Perlindungan Anak, bukan menggunakan Qanun (peraturan daerah) tentang Hukum Jinayat.

"KPPAA mendorong semoga polisi menangani pelaku dan korban dengan UU Perlindungan Anak, bukan dengan Qanun Jinayat," ungkap Komisioner KPPAA, Firdaus Nyak Idin, di Banda Aceh, Senin, 31 Mei, dilansir Antara.

Sebelumnya, polisi meringkus pemuda berinisial AM (21) karena diduga melakukan pelecehan seksual dengan cara sodomi terhadap anak di bawah umur. Perilaku bejat itu dilakukan di dalam toilet Masjid Islamic Center, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh.

Kini, AM telah diamankan ke Polres Lhokseumawe untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

UU Perlindungan Anak Mencegah Korban Menjadi Pelaku di Kemudian Hari

Firdaus menjelaskan, jika pelaku pelecehan seksual tersebut dijerat dengan dengan qanun jinayat, korban yang telah beberapa kali disodomi akan berpotensi menjadi pelaku di kemudian hari apabila terdapat unsur kerelaan, karena proses rehabilitasinya tidak tuntas.

Sementara, dengan UU Perlindungan Anak, lanjut Firdaus, anak yang menjadi korban tetap dianggap korban, sehingga harus mendapatkan penanganan dan rehabilitasi secara tuntas.

"Karena tanpa rehabilitasi tuntas, anak korban sodomi sepanjang umurnya cenderung menjadi pelaku. Apalagi setelah diketahui ternyata pelaku pun dulunya adalah korban," terangnya.

Selain itu, lanjut Firdaus, KPPAA juga meminta pemerintah daerah di Aceh harus benar-benar tanggap menangani serta memberikan rehabilitasi terhadap korban pelecehan seksual tersebut secepat mungkin.

"Kami juga minta polisi menelusuri kemungkinan adanya korban lain, termasuk menelusuri korban yang ada, atau kemungkinan telah menjadi pelaku dengan korban yang lain pula," kata Firdaus.

Artikel ini telah tayang di VOI.id dengan judul KPPAA Minta Polisi Jerat Pelaku Sodomi di Aceh dengan UU Anak Bukan Qanun Jinayat. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!