ACEH - Tiga saksi akan dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara dugaan kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Petamburan dengan terdakwa Rizieq Shihab serta lima mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI). Para saksi tersebut merupakan saksi meringankan atau ad charge.
"Saksi fakta, petamburan sekitar 2 sampai 3 orang," ungkap Aziz Yanuar, pengacara Rizieq Shihab, Senin, 3 Mei.
BACA JUGA:
Hingga saat ini identitas para saksi belum diketahui. Aziz menyebut jika mereka mengetahui dan mengikuti acara Maulid Nabid dan pesta pernikahan putri dari Rizieq Shihab.
Saksi ad charge Rizieq Shihab siap dengan data dan pertanyaan
Di sisi lain, Aziz juga menegaskan telah menyusun pertanyaan yang nantinya dilontarkan kepada para saksi. Dari keterangan para saksi itu diharapkan bisa membuktikan yang sebenarnya.
"Insyaallah siap dengan pertanyaan dan fakta dari saksi fakta," kata Aziz.
Dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Rizieq Shihab didakwa melakukan penghasutan hingga munculnya kerumunan di acara pernikahan putrinya sekaligus peringatan Maulid Nabi saw. Kerumunan ini terjadi di tengah pandemi COVID-19.
Rizieq didakwa melanggar Pasal 160 KUHP jo Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 59 ayat 3 huruf c dan d UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakat jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat 1 KUHP.
Artikel ini telah ditayangkan di VOI.id dengan judul Sidang Kerumunan Petamburan, Rizieq Shihab Hadirkan 3 Saksi Meringankan. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!