Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat agar paham bahwa investasi dan teknologi finansial (fintech) mesti memenuhi prinsip legal dan logis. Pemahaman tersebut harus dimiliki agar masyarakat terhindar dari penipuan.
"Perlu kita catat baik-baik bahwa investasi maupun pinjaman uang secara online apa pun itu harus memenuhi prinsip dua L, yakni legal dan logis," terang Tirta Segara, Dewan Komisioner Bidang Perlindungan Konsumen OJK, dalam webinar di Jakarta, Selasa, 13 April.
BACA JUGA:
Penjelasan OJK soal prinsip legal dan logis
Tirta menjelaskan, legal memiliki arti perusahaan atau investasi fintech harus berizin resmi dan masyarakat mesti memastikan bahwa perusahaan tersebut membuat penawaran menggunakan izin yang sudah diberikan.
"Sering kita dapati perusahaan penipu berbentuk perseroan terbatas atau koperasi simpan pinjam hanya memiliki akta pendirian, NPWP, keterangan domisili dari lurah setempat dengan legalitas usaha berupa surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan tanda daftar perusahaan (TDP). Masyarakat perlu ingat SIUP atau TDP bukan izin untuk melakukan penghimpunan dana atau pengelolaan investasi," papar Tirta.
Saat ini, lanjut Tirta, hanya ada 148 fintech yang terdaftar di OJK. Dari total tersebut, 10 fintech merupakan syariah.
Jika ingin mengetahui informasi mengenai legalitas, masyarakat bisa telepon 157 atau melalui WhatsApp dengan nomor 081157157157.
Tirta kemudian menjelaskan arti dari prinsip logis. Logis dalam dunia investasi berarti perusahaan tersebut menjanjikan tingkat imbal hasil yang wajar.
"Satu hal yang menjadi ciri utama investasi ilegal itu biasanya menjanjikan tingkat imbal hasil yang di luar batas kewajaran. Jadi, bila menerima tawaran investasi seperti itu kita semua harus hati-hati," jelasnya.
Ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!