ACEH - Beberapa waktu lalu Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso, menjelaskan bahwa pihaknya melarang sektor keuangan memfasilitasi transaksi aset kripto. Wimboh mengungkapkan, OJK dan Bank Indonesia (BI) telah membuat ketetapan bahwa sektor keuangan tidak diizinkan memfasilitasi transaksi kripto sebab underlining-nya tidak ada.
"Kita sektor keuangan, kita tidak boleh memfasilitasi transaksi aset kripto. Jadi ini sudah diingatkan, yang nanti kehilangan kripto ya salah sendiri,” terang Wimboh ketika berdiskusi dengan Direktur Utama Solopos, Arief Budisusilo, dalam video yang diunggah di kanal YouTube Espos Indonesia, dikutip VOI pada Senin, 14 Februari.
BACA JUGA:
Ketegasan OJK terhadap Aset Kripto
Dia melanjutkan, OJK juga akan mengawasi transaksi non-fungible token (NFT). Selain itu, Wimboh memberikan tanggapan terkait investasi bodong. Dia mengimbau masyarakat agar tidak mudah tertarik pada investasi yang menjanjikan pendapatan yang tidak normal.
"Itu pasti risikonya besar. Tidak normal itu pingin kaya cepat dan tidak mungkin. Investasi di situ risikonya pasti besar, termasuk kripto. Jangan!" tegasnya.
Pertentangan Terkait Pendapat Ketua Dewan Komisioner OJK
Sebelumnya, pernyataan OJK tersebut sempat menimbulkan pertentangan. Pasalnya, kripto sendiri telah dirancang sebagai komoditas oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) di bawah Kementerian Perdagangan.
Tidak hanya itu, Bappebti juga telah merancang aturan terkait perdagangan dan pedagang kripto secara resmi. Artinya, selama transaksi dilakukan oleh pedagang kripto terdaftar dan diawasi Bappebti, skema perdagangan kripto layaknya komoditas ataupun produk derivatif lainnya.
Artikel ini telah tayang dengan judul Ungkapan Mengejutkan dari Ketua OJK Wimboh Santoso Soal Investasi Kripto: Kalau Kehilangan, ya Salah Sendiri!