Cuti bersama tahun ini untuk aparatur sipil negara (ASN) telah dipastikan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 mengenai penetapan cuti bersama ASN untuk 2021, yaitu sebanyak dua hari.
"Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2021 yaitu pada tanggal 12 Mei 2021 (Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan tanggal 24 Desember 2021 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal," Jakarta, Selasa, 13 April, dikutip dari salinan Keppres Nomor 7 Tahun 2021 yang diunggah situs resmi Kementerian Sekretariat Negara.
BACA JUGA:
Penjelasan soal cuti bersama ASN
Dalam diktum kedua keppres tersebut, disebutkan bahwa cuti bersama yang diberikan oleh pemerintah tak mengurangi hak cuti tahunan para ASN. Dalam diktum ketiga disebutkan, ASN yang tidak memperoleh hak cuti bersama disebabkan oleh jabatannya akan mendapatkan penambahan hak cuti tahunan sesuai jumlah cuti bersama yang tidak didapatkannya.
"Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," bunyi diktum keempat keppres tersebut.
Pada akhir Ramadan 2021 atau menjelang Idulfitri, pemerintah melarang kegiatan mudik pada 6—17 Mei 2021. Kebijakan ini dibuat demi memutus mata rantai penularan COVID-19 di Indonesia.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyetop operasi moda transportasi darat, laut, dan udara selama masa pelarangan mudik tahun ini, kecuali untuk sejumlah kegiatan, seperti kebutuhan darurat pelayanan kesehatan, perjalanan dinas, pengiriman logistik, dan kepentingan mendesak yang lain.
Ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!