Pemerintah Berikan Diskon Pajak Kendaraan Hingga Akhir Tahun
Ilustrasi mobil (PCMag)

Bagikan:

Pemerintah menyiapkan kebijakan insentif penurunan tarif PPnBM (pajak penjualan atas barang mewah) untuk kendaraan bermotor atau dengan kata lain diskon pajak untuk bidang otomotif.

Hal tersebut diatur melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan ditargetkan akan mulai diberlakukan pada Maret 2021. Segmen kendaraan yang mendapatkan jatah diskon tersebut adalah kelas ≤ 1.500 cc kategori sedan dan 4x2.

BACA JUGA:


Menurut Plh. Kepala Biro Komunikasi Kemenkeu, Rahmat Widiana, keputusan ini dibuat  karena segmen kendaraan tersebut merupakan level yang diminati masyarakat kelas menengah dan memiliki local purchase di atas 70 persen.

“Diskon pajak dilakukan secara bertahap sampai dengan Desember 2021 agar memberikan dampak yang optimal,” terang Rahmat dalam keterangan pers, Jumat, 12 Februari.

Diskon pajak kendaraan bermotor tiga tahap

Ia merinci, diskon pajak kendaraan bermotor diberlakukan dalam tiga tahap. Diskon 100 persen dari tarif normal diberikan pada tiga bulan pertama, diskon 50 persen pada tiga bulan berikutnya, kemudian diskon 25 persen pada tahap ketiga atau empat bulan terakhir. Besaran diskon pajak akan dievaluasi efektivitasnya setiap tiga bulan.

“Pemberian diskon pajak kendaraan bermotor ini didukung kebijakan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor, yaitu melalui pengaturan mengenai uang muka (DP) 0% dan penurunan ATMR Kredit (Aktiva Tertimbang Menurut Risiko),” jelasnya.

Menurut dia, kombinasi kebijakan ini diharapkan mendapat sambutan positif oleh para produsen dan dealer penjual untuk memberikan skema penjualan yang menarik agar potensi dampaknya semakin optimal.

“Diskon pajak ini juga berpotensi meningkatkan utilitas kapasitas produksi otomotif, mengungkit gairah lonsumsi rumah tangga kelas menengah dan menjaga momentum pemulihan pertumbuhan ekonomi yang telah semakin nyata,” tutup Rahmat.

Ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!

Terkait