Polisi Ungkap Pencurian Uang Rp150 Juta di Bangka Barat
Pencurian uang tunai Rp150 juta di Kecamatan Tempilang, Babel (ANTARA)

Bagikan:

Polisi berhasil membongkar kasus pencurian uang tunai sebesar Rp150 juta di Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung. Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Bangka Barat, Fedriansah.

"Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang diterima Polsek Tempilang dan ditindaklanjuti dengan penangkapan terhadap seorang perempuan berinisial Ma alias Li (34) warga Desa Airlintang," jelas Fedriansah, Kamis, 4 Februari, dikutip dari Antara.

Ia menjelaskan, pelaku pencurian adalah orang yang dekat dengan korban. Pencurian itu dilaksanakan dengan mengambil uang secara berulang hingga total kerugiannya mencapai Rp150 juta.

BACA JUGA:


Terungkapnya pencurian berawal dari kecurigaan orang tua pelapor bernama Gunawan yang merasa kehilangan uang tunai Rp150 juta. Uang tersebut disimpan di dalam koper yang disimpan di bawah tempat tidur.

"Korban merasa mulai uang simpanannya berkurang sejak 21 Desember 2020 dan baru melaporkannya beberapa hari lalu yang langsung ditindaklanjuti personel Polsek Tempilang dengan penyelidikan," lanjutnya.

Sementara, Kapolsek Tempilang Ipda Mulia Renaldi, penyelidikan personel dan pengumpulan data kasus kriminalitas ini mengerucut kepada seorang pelaku yang langsung dilakukan penangkapan.

Polisi selanjutnya menangkap pelaku berinisial Ma Alias Li (34) di rumahnya pada Rabu, 3 Februari.

"Dari penangkapan itu pelaku mengakui perbuatannya," katanya.

Modus yang digunakan pelaku pencurian

Menurut pengakuan pelaku, pelaku mengambil uang milik korban secara berulang dengan berpura-pura bersilaturahim ke rumah korban dan mengantarkan makanan.

Uang hasil curian itu digunakan pelaku untuk modal usaha jualan di warung dan untuk membeli beberapa perhiasan, jam tangan, telepon seluler dan barang pangan lainnya.

Barang bukti yang berhasil ditemukan polisi dan selanjutnya disita, berupa satu buah kalung perak, gelang kaki perak, gelang tangan perak, dua buah anting-anting, cincin perak.

Kemudian jam tangan merk Swiss Army warna perak, telepon seluler merk Samsung warna hitam, 11 helai baju, dan sejumlah sembako.

"Saat ini pelaku kami tetapkan sebagai tersangka dan barang bukti kami sita untuk keperluan penyidikan lebih lanjut," katanya.

Ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!