Delapan Perampok Asal Aceh Tenggara Diringkus Setelah Menggasak Harta Juragan Sembako di Serang
Tiga dari delapan pelaku perampokan di rumah juragan sembako di Serang, Banten (Foto: Dok. Polda Banten)

Bagikan:

ACEH - Delapan perampok asal Aceh Tenggara bersenjata golok dan linggis menguras kekayaan juragan sembako di Kampung Jongjing, Desa Cerucuk, Tanara, Kabupaten Serang pada Senin, 30 Mei. Beberapa hari berselang, semua perampok berhasil ditangkap. Petugas melakukan tindakan tegas terukur kepara perampok berupa tembakan di kaki karena melakukan perlawanan.

Tim Resmob Polres Serang dan Polda Banten menangkap para pelaku di beberapa lokasi, yaitu di Tangerang dan Jakarta Barat pada Kamis, 2 Juni. Para tersangka adalah Mus (33), WH (42), BW (32), Sa (40), Sof (40), Syaf (39), Sup (50), dan HG (42). Awalnya, penangkapan dilakukan terhadap enam orang. Dua orang lagi ditangkap tak lama setelah penangkapan pertama. 

BACA JUGA:


Kronologi Penangkapan Perampok Asal Aceh Tenggara

Diketahui, Sup merupakan warga Aceh Tenggara yang tinggal di Kecamatan Priuk, Kota Tangerang. Sementara, HG adalah warga Aceh Tenggara yang tinggal di Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat.

"Alhamdulillah hanya 3 hari kasus pencurian dengan kekerasan di salah satu rumah pedagang sembako di daerah Kecamatan Tanara berhasil kita ungkap," jelas Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria, dalam keterangan tertulis, dikutip VOI pada Senin, 6 Juni.

"Namun karena melakukan perlawanan kepada petugas maka para pelaku terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur," tambah Yudha.

Yudha menjelaskan, setelah meringkus enam pelaku, diketahuilah identitas dua rekan lainnya yang ikut serta dalam perampokan tersebut. Setelah mengetahui tempat persembunyian keduanya, Tim Resmob langsung bergerak melakukan pencarian.

Pada hari yang sama sekitar pukul 20.00 WIB, Tim Resmob Polres Serang berhasil membekuk Syaf ketika sedang menongkrong di Terminal Kalideres, Jakarta Barat.

"Tersangka Syaf juga dilakukan tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawanan dan tidak mengindahkan peringatan petugas," ujar Yudha.

Usai menangkap Syaf, Tim Resmob langsung bergerak ke lokasi persembunyian HG di rumah kontrakan tidak jauh dari Terminal Kalideres. Sekitar pukul 23.00 WIB, penyergapan dilakukan untuk meringkus HG.

"Tersangka HG juga mencoba melawan petugas saat akan ditangkap. Tim Resmob yang tidak mau pelaku kabur terpaksa melakukan tindakan tegas," tandasnya.

Hasil Kejatahan Perampokan dan Sejumlah Barang Bukti

Barang bukti yang diamankan dari para pelaku yaitu 2 unit mobil Avanza dan Sigra yang digunakan untuk sarana kejahatan, 5 golok, 3 linggis, 1 besi alat congkel, 5 obeng, 5 topeng sebo, 8 slop rokok hasil kejahatan, 8 unit handphone serta uang Rp12.668.000 hasil kejahatan.

Seperti diketahui, kawanan pelaku ini juga menggondol uang sebanyak Rp200 juta, 85 gram perhiasan emas, serta 80 slop di rumah juragan sembako.

Dalam aksinya, para pelaku menyekap korban bersama istrinya dalam kondisi terikat dalam kamar dan menggasak uang Rp200 juta, 80 slop rokok serta 85 gram perhiasan emas.

"Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan maksimal hukuman penjara 9 tahun," tandasnya.

Artikel ini telah tayang dengan judul Melawan saat Ditangkap, 8 Rampok di Rumah Juragan Sembako Ditembak Kakinya.

Selain penangkapan perampok asal Aceh Tenggara, ikuti berita Aceh terkini. Klik link tersebut untuk berita paling update wilayah Aceh.

Terkait