Jadi Tersangka, Ferdy Sambo Ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua
Irjen Ferdy Sambo yang kini jadi tersangka pembunuhan Brigadir J (Foto via Antara)

Bagikan:

ACEH - Polri menahan Ferdy Sambo di Mako Brimbob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Hal tersebut dilakukan setelah Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Ya betul di Mako Brimob," ungkap Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, Rabu, 10 Agustus, dikutip VOI.

Penetapan Tersangka Ferdy Sambo 

Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara. Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menjelaskan bahwa dalam proses penetapan tersangka, penyidik telah mengantongi alat bukti yang kuat dan bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

“Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan Timsus telah memutuskan untuk menetapkan Saudara FS sebagai tersangka,” ungkap Kapolri.

Dalam kasus tersebut, Ferdy Sambo dipersangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Tiga tersangka lain, yaitu Bharada E yang melakukan penembakan terhadap korban, serta Bripka RR dan KM yang membantu dan menyaksikan penembakan korban, dikenakan pasal yang sama.

Artikel ini telah tayang dengan judul Usai jadi Tersangka, Irjen Ferdy Sambo Resmi Ditahan di Mako Brimob.

Selain Ferdy Sambo, ikuti berita Aceh terkini. Klik link tersebut untuk berita paling update wilayah Aceh.