Jual Sisik Trenggiling dan Paruh Burung Rangkong, Dua Warga Diringkus di Tapanuli Utara
ILUSTRASI DOK VOI

Bagikan:

ACEH - Kepolisian mengungkap praktik jual beli bagian tubuh satwa dilindungi berupa sisik trenggiling dan paruh burung rangkong di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara. Kapolres Tapanuli Utara, AKBP Johanson, menjelaskan bahwa pihaknya menangkap dua orang tersangka. Mereka adalah LRS (33), warga Tapanuli Utara dan S (44), warga Pidie, Aceh.

"Kedua tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda di Tapanuli Utara baru-baru ini," terang Johanson, Selasa, 9 Agustus, dikutip VOI dari ANTARA.

Penangkapan Penjual Sisik Trenggiling dan Paruh Burung Rangkong

Dia menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya praktik jual beli satwa dilindungi di wilayah Tapanuli Utara. Menyikapi laporan tersebut, polisi menyelidiki serta menangkap kedua tersangka beserta barang bukti berupa sisik trenggiling seberat 38 kilogram dan 10 paruh burung rangkong.

"Diperkirakan semua satwa dilindungi yang dijualbelikan senilai Rp2 miliar," ujarnya.

Kedua tersangka beserta barang bukti saat ini sudah ditahan di Mako Polres Tapanuli Utara guna proses hukum lebih lanjut. 

"Keduanya dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf a dan d Jo Pasal 40 ayat (2) dari UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem," katanya.

Artikel ini telah tayang dengan judul Polisi Tangkap Penjual Sisik Trenggiling dan Paruh Burung Rangkong di Tapanuli Utara.

Selain penjual sisik trenggiling dan paruh burung rangkong, ikuti berita Aceh terkini. Klik link tersebut untuk berita paling update wilayah Aceh.