Kejari Aceh Utara Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah Duafa
Tim penyidik Kejari Aceh Utara menggeledah Kantor Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara. ANTARA/HO

Bagikan:

ACEH - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara menetapkan lima tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah duafa sebanyak 251 unit di wilayah tersebut tahun anggaran 2021. Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Utara, Arif Kadarman, penetapan lima tersangka dilakukan berdasarkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, ahli, dan dokumen terkait pembangunan rumah duafa.

"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, tim penyidik menetapkan lima orang yang harus bertanggung jawab sebagai tersangka. Pembangunan rumah duafa tersebut dikelola Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara," terang Arif di Aceh Utara, Rabu, 3 Agustus, dikutip VOI dari Antara

Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah Duafa

Kelima tersangka tersebut adalah YI (43) selaku Kepala Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara merangkap pengarah tim pelaksana, ZZ (46) selaku Kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara dan juga kuasa pengguna anggaran merangkap pengarah tim perencana.

Kemudian, Z (39) selaku koordinator tim pelaksana, M (49) selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), dan RS (36) selaku ketua tim pelaksana.

Mereka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1j Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kemudian, melanggar Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Pengerjaan Pembangunan Rumah Duafa

Arif menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana korupsi itu bermula pada 2021, yaitu saat Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara melaksanakan pekerjaan pembangunan 251 unit rumah duafa.

"Pekerjaan dilaksanakan secara swakelola dengan anggaran Rp11,2 miliar bersumber dari dana zakat yang masuk dalam PAD khusus Kabupaten Aceh Utara," katanya.

Pembangunan rumah mulai dikerjakan pada 31 Agustus 2021 dengan jangka waktu pengerjaan selama 120 hari kalender. Namun, hingga saat ini sebagian besar pembangunan rumah tersebut belum selesai 100 persen.

"Sedangkan berapa jumlah rumah yang dibangun bermasalah. Dalam menangani kasus ini, penyidik juga menggeledah Kantor Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara dan mengamankan sejumlah dokumen terkait pembangunan rumah duafa tersebut," kata Arif Kadarman.