ACEH - Beberapa waktu lalu tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara lakukan penggeledahan di kantor Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara, Aceh, untuk mencari barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah fakir miskin.
Menurut Kepala Kejari Aceh Utara, Diah Ayu Hartati Listiyarini Iswara Akbari, penggeledahan tersebut merupakan tindak lanjut ekspos perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah fakir miskin tahun anggaran 2021.
"Penggeledahan ini untuk mencari alat bukti guna meningkatkan proses penanganan perkara. Saat ini, penanganan perkara masih tahap penyelidikan. Jika ditemukan alat bukti maka segera ditingkatkan ke tahap penyidikan," terang Diah Ayu, dikutip VOI dari ANTARA, Rabu, 14 Juli.
Penggeledahan Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah Fakir Miskin
Penggeledahan tersebut dipimpin oleh Wahyudi Kuoso selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Aceh Utara. Penggeledahan didukung tim pengamanan dari Seksi Intelijen Kejari Aceh Utara yang dipimpin oleh Arif Kadarman.
Diah Ayu menjelaskan, dalam penggeledahan tersebut tim mengamankan beberapa dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi.
"Semua dokumen terkait disita tim penyidik dan dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Utara. Selanjutnya, dokumen terkait diperiksa guna mencari bukti-bukti dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah fakir miskin," kata Diah Ayu.
Penemuan Barang Bukti
Diah Ayu mengatakan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup maka diambil kesimpulan bahwa perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan. Adapun penetapan tersangka setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti.
"Kami akan mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah fakir miskin tersebut. Termasuk segera menetapkan tersangka jika ditemukan alat buktinya," kata Diah Ayu.