Jokowi  Sebut Penanganan Kasus Brigadir J Tak Ditutup-tutupi, Pihak Keluarga Minta CDR Ponsel Segera Dibuka
Ilustrasi/Foto: Antara

Bagikan:

ACEH - Kuasa hukum keluarga Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Johnson Pandjaitan, meminta Polri membuka rekaman percakapan terakhir yang dilakukan oleh Nopryansah Yosua Hutabarat sebelum terjadi insiden berdarah di rumah singgah Irjen Ferdy Sambo.

Permintaan tersebut sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyatakan penanganan kasus Brigadir J tidak ditutup-tutupi.

"Call detail record (CDR) handphone harus segera dibuka," kata Johnson, Jumat, 22 Juli, dikutip VOI.

Penanganan Kasus Brigadir J Harus Transparan

Selain itu, keluarga meminta semua proses penanganan kasus Brigadir J harus dilakukan secara transparan, mulai dari autopsi ulang hingga prarekonstruksi. Ini agar pihak keluarga tak ragu dengan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan.

"Harus transparan, akuntabel, fairness, dan segera mengungkap kasus ini," kata Johnson.

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, menyebut Korps Bhayangkara siap bekerja maksimal dan transparan untuk mengungkap fakta di balik insiden berdarah yang menewaskan Brigadir J.

"Tim masih bekerja maksimal," kata Dedi.

Pendalaman CCTV

Untuk perkembangan penanganan kasus ini, Dedi mengatakan bahwa saat ini tim khusus sedang mendalami rekaman CCTV yang baru ditemukan.

Kamera CCTV itu diduga merekam kejadian di sekitar rumah singgah Irjen Ferdy Sambo yang berada di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Sehingga, diharapkan bisa menjadi titik terang untuk mengungkap tewasnya Brigadir J.

"Teknis dan metodenya laboratorium forensik yang paham. Nanti kalau sudah selesai akan disampaikan," kata Dedi.

Artikel ini telah tayang dengan judul Jokowi Soroti Kasus Brigadir J, Keluarga Minta Rekaman Terakhir Dibuka.

Selain kasus Brigadir J, ikuti berita Aceh terkini. Klik link tersebut untuk berita paling update wilayah Aceh.