ACEH - Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat meringkus SM (53) dengan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 22 kilogram. SM merupakan pengedar narkoba lintas negara. Dalam proses penangkapan, pihak kepolisian mendapatkan sandi yang biasa digunakan oleh para pelaku sebagai kode barang tersebut telah dikirim.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut dilakukan di Medan, Sumatera Utara, pada Senin, 18 Juli, pukul 21.00 WIB. Polisi menggeledah rumah pelaku.
BACA JUGA:
"Setelah kami amankan. Setelah itu kami lakukan penggeledahan rumah. Dari rumah SM, kami melakukan penggeledahan dan berhasil diamankan sebanyak 22 kantong kemasan teh China. Diduga di dalamnya berisi sabu. Setelah kita lakukan penimbangan tercatat total bruto seluruhnya 21.950 gram hampir 22 ribu gram," terang Kombes Komarudin, Kamis 21 Juli, dikutip VOI.
Peredaran Narkoba Lintas Negara
Dia menjelaskan, peredaran tersebut merupakan jaringan Malaysia-Aceh-Medan-Jakarta. Dia menyebut, sebanyak 30 kantong narkoba diedarkan dari Malaysia ke Aceh menggunakan perahu, kemudian dari Aceh ke Medan dibawa melalui jalur darat hingga kemudian sampai kepada SM.
"Dari 30 kantong itu sudah terbagi-bagi menjadi tiga kelompok, kelompok pertama mengambil 3 paket, kelompok kedua mengambil 5 paket untuk diedarkan di daerah Medan dan Aceh, dan SM mendapatkan paling banyak dimana pengakuannya mendapatkan upah Rp10 juta per kantong," katanya.
Lebih lanjut, Komarudin mengatakan bbahwa penangkapan SM merupakan hasil pendalaman penangkapan pelaku DS (44) dan M (47). Dari penangkapan DS dan M, polisi mengamankan sabu-sabu seberat 1 kilogram.
"Mereka mengirimkan narkoba jenis sabu melalui kurir dengan sandi 'burung pembawa sabu' dan diterima di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. Dari situ kita berhasil mengamankan sebanyak 1 kilogram sabu ataupun tepatnya 1.034,5 gram sabu," katanya.
Masih Ada Pelaku Jadi DPO
Modus pelaku mengirimkan narkoba dari Medan ke Jakarta dengan cara memasukkannya ke dalam baju. Kapolres menyebut, dari sejumlah tersangka yang sudah diamankan, sebanyak dua pelaku AD dan HR masih dalam pencarian orang (DPO).
"Modus yang digunakan sehingga bisa lepas pengawasan, dimana M membawa barang tersebut dan diselipkan di badannya di dalam baju, jadi dikeluarkan dulu dari tas dan dilepas barang-barang yang melekat ditubuhnya," ujarnya.
Dari penangkapan tersebut, dia mengeklain bahwa sebanyak 88 ribu jiwa berhasil diselamatkan. Dia menyebut sabu-sabu seberat 22 kilogram itu bernilai Rp30,8 miliar.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ncaman hukuman mati ataupun penjara maksimal 20 tahun.
Artikel ini telah tayang dengan judul Polres Jakpus Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp30 Miliar dengan Sandi ‘Burung Pembawa Sabu’.
Selain peredaran narkoba, ikuti berita Aceh terkini. Klik link tersebut untuk berita paling update wilayah Aceh.