ACEH - Kasus yang melibatkan Iko Uwais sebagai pihak terlapor dalam dugaan pengeroyokan berakhir damai. Iko Uwais sepakat dengan Rudi, pihak pelapor, untuk menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan.
"Hasil mediasi semalam ini disepakati oleh dua belah pihak yaitu menemukan titik temu perdamaian," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E. Zulpan, Selasa, 12 Juli, dikutip VOI.
Kasus Melibatkan Iko Uwais Berujung Kekeluargaan
Kesepakataan tersebut diambil setelah kedua pihak melakukan mediasi pada Senin, 11 Juli, malam. Dalam mediasi itu, anggota Polres Bekasi diikutsertakan sebagai saksi.
Penyelesaian kasus dugaan pengeroyokan tersebut mengedepankan Peraturan Kapolri (Perkap) Tahun 2001 tentang restorative justice.
Dengan alasan tersebut, polisi memutuskan tidak melanjutkan penanganan kasus dugaan pengeroyokan ke tahap selanjutnya. Iko Uwais dan Rudi sepakat mencabut laporan masing-masing.
"Dengan adanya kesepakatan, kedua belah pihak sepakat mencabut laporannya," kata Zulpan.
Kasus Dugaan Pengeroyokan
Sebagai informasi, Iko Uwais dan Firmansyah menjadi terlapor dalam kasus dugaan pengeroyokan yang dilaporkan seseorang desain interior bernama Rudi.
Keributan itu dipicu masalah utang. Sebab, Iko disebut belum melunasi sisa pembayaran jasa desain interior terhadap Rudi sebesar Rp150 juta. Pelaporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/1.737/VI/2022/SPKT/Satreskrim/Polres Metro Bekasi.
Artikel ini telah tayang dengan judul Jalan Panjang Kasus Pengeroyokan yang Menyeret Nama Iko Uwais Vs Rudi, Akhirnya Berujung Damai.
Selain kasus dugaan pengeroyokan oleh Iko Uwais, ikuti berita Aceh terkini. Klik link tersebut untuk berita paling update wilayah Aceh.