Iko Uwais Diminta Penuhi Panggilan Polisi atau Dilakukan Penjemputan Paksa
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (Foto: ANTARA)

Bagikan:

ACEG - Polda Metro Jaya berharap Iko Uwais, aktor, bisa bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik terkait kasus dugaan pemukulan terhadap Rudi. Berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulpan, di Jakarta, Senin, 27 Juni, penyidik Polres Metro Bekasi Kota telah memberikan surat panggilan kepada Iko Uwais pada Sabtu, 25 Juni, tetapi sang aktor laga tidak hadir.

"Melalui kuasa hukumnya memberikan surat kepada penyidik meminta penundaan sampai Kamis, 30 Juni. Penyidik akan menunggu pada Kamis," kata Zulpan, dikutip VOI dari ANTARA, Selasa, 28 Juni.

Kemungkinan Penjemputan Paksa Iko Uwais

Dia melanjutkan, sesuai ketentuan, penyidik bisa melakukan penjemputan paksa jika Iko Uwais tidak hadir setelah mendapatkan dua kali panggilan.

"Ketentuan kalau tidak datang dua kali, bisa dilakukan penjemputan," terang Zulpan.

Zulpan menjelaskan, terkait dengan laporan balik Iko Uwais mengenai dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor atas nama Rudi pihaknya masih menunggu perkembangan penyidikan di Polres Metro Bekasi Kota.

"Nanti kita lihat penanganan di Polres Metro Bekasi Kota. Karena laporan yang diberikan di Polda ini adanya pencemaran nama baik. Apakah yang di Bekasi itu terbukti adanya pidana oleh Iko Uwais atau tidak," kata Zulpan.

Artikel ini telah tayang dengan judul Polda Metro Mulai Penyelidikan, Iko Uwais Diminta Penuhi Panggilan atau Jemput Paksa.

Selain penyelidikan Iko Uwais, ikuti berita Aceh terkini. Klik link tersebut untuk berita paling update wilayah Aceh.