Nama Pengganti Lili Pintauli Siregar Ada di Tangan Presiden
Konfrensi pers Dewas KPK (Foto: Wardhany T/VOI)

Bagikan:

ACEH - Beberapa waktu lalu Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tumpak Hatorangan Panggabean, menjelaskan bahwa pengganti Lili Pintauli Siregar sebagai Wakil Ketua KPK ada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal itu, lanjutnya, sesuai UU KPK Nomor 19 Tahun 2019.

"Itu ada di tangan presiden, diatur Pasal 32 UU 19 Tahun 2019," terang Tumpak, Senin, 11 Juli, dikutip VOI.

Nama Calon Pengganti Lili Pintauli Siregar?

Meski demikian, lanjut Tumpak, Presiden Jokowi harus terlebih dahulu menyampaikan nama ini kepada Komisi III DPR RI. Nama yang diajukan diambil dari lima calon pimpinan yang gagal terpilih pada September 2019.

"Jumlahnya? Terserah beliau nanti diajukan ke DPR," terangnya.

Lima nama calon pimpinan KPK yang gagal terpilih pada 2019 lalu adalah I Nyoman Wara (BPK), Johanis Tanak (jaksa), Luthfi Jayadi Kurniawan (Dosen), Roby Arya (PNS Kementerian Sekretariat Kabinet), dan Sigit Danang Joyo (PNS Kementerian Keuangan). 

Pengunduran Diri Lili Pintauli

Pengajuan pengunduran diri Lili Pintauli kepada Presiden Jokowi dilakukan pada 30 Juni 2022. Hal tersebut dilakukan di tengah pengusutan dugaan pelanggaran etik yang dia lakukan.

Dia dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK karena diduga menerima akomodasi dan tiket MotoGP Mandalika dari PT Pertamina (Persero).

Terkait pengunduran diri tersebut, Presiden Jokowi telah menerbitkan Keppres Nomor 71/P/2022 tentang Pemberhentian Pimpinan KPK.

Setelah Keppres ini ditandatangani dan salinannya diterima Dewas KPK, sidang etik dugaan pelanggaran Lili dinyatakan gugur. Penyebabnya, dia sudah tak lagi berstatus sebagai Insan KPK.