ACEH - Kapal penangkan ikan asal Taiwan diamankan oleh TNI AL dari Kapal Republik Indonesia (KRI) Teuku Umar-385 di perairan Lhokseumawe, Aceh, karena masuk wilayah Indonesia tanpa izin. TNI AL juga menangkap 22 anak buah kapal (ABK) yang ada di dalamnya.
"Kapal tersebut ditangkap pada Senin pekan lalu karena memasuki wilayah teritorial Indonesia dengan posisi delapan mil dari perairan Lhokseumawe, Aceh, tanpa izin," terang Komandan KRI Teuku Umar-385, Letkol Laut (P) Faisal Yanova Tanjung, Selasa, 21 Juni, dikutip VOI dari Antara.
Penangkapan Kapal Penangkap Ikan Asal Taiwan
Awal dari penangkapan tersebut adalah saat KRI Teuku Umar-385 sedang menggelar latihan kerja sama dengan Thailand di bawah Gugus Tempur Laut Komando Armada I. Dalam latihan tersebut, KRI Teuku Umar-385 mendeteksi adanya satu kapal penangkap ikan tanpa bendera Indonesia di perairan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara.
Faisal menjelaskan bahwa tindakan tersebut melanggar hukum pelayaran laut internasional. Seharusnya, tambahnya, setiap kapal memasang dan mengibarkan bendera merah putih saat masuk perairan Indonesia.
"Kapal asing itu sempat lari. Namun, kapal tersebut akhirnya ditangkap setelah dikejar. Di kapal tersebut ada seorang nakhoda beserta 22 anak buah kapal," kata Letkol Laut (P) Faisal Yanova Tanjung.
Kapal dan ABK Diamankan
Kemudian, KRI Teuku Umar-385 menarik kapal penangkap ikan asing tersebut ke Pelabuhan Krueng Geukueh, Kabupaten Aceh Utara, Aceh, untuk selanjutnya diserahkan ke Pangkalan TNI AL (Lanal) Lhokseumawe.
Komandan Lanal (Danlanal) Lhokseumawe Kolonel Marinir Dian Suryansyah mengatakan, pihaknya melakukan penyidikan dugaan pelanggar kapal asing tersebut.
"Kini, kapal ikan asal Taiwan tersebut diamankan bersama seorang nakhoda serta 22 anak buah kapal setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu," kata Kolonel Marinir Dian Suryansyah.