Aliansi Peternak dkk. Minta Penyakit Mulut dan Kuku Hewan Ternak Ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa
Luka pada lidah hewan ternak sapi yang terjangkit penyakit mulut dan kuku. (Wikimedia Commons)

Bagikan:

ACEH - Penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak telah ditemukan di 204 kabupaten/kota di 19 provinsi di Indonesia. Kondisi mengkhawatirkan ini membuat Aliansi Organisasi Peternak, Mahasiswa, dan Tenaga Kesehatan Hewan Indonesia meminta pemerintah menetapkan PMK sebagai kejadian luar biasa (PMK).

Aliansi terdiri dari berbagai lembaga, yaitu Komunitas Sapi Indonesia (KSI), PPSKI, HPDKI, PDHI, ISPI, IDHSI, Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI), Dewan Peternakan Nasional (DEPERNAS), Ikatan Senat Mahasiswa Peternak Indonesia (ISMAPETI), Asosiasi Peternak & Pedagang Sapi Seluruh Indonesia (APPoSSI), serta Asosiasi Peternak Sapi Perah Indonesia.

Menurut Ketua Unum DPP KSI, Budiono, beberapa kabupaten di Aceh dan Jawa Timur awalnya yang ditetapkan sebagai wilayah wabah PMK, tetapi kemudian terus meluas di hampir seluruh wilayah Tanah Air. Oleh sebab itu, lanjutnya, pemerintah harus mengambil langkah tegas.

"Meminta kepada Pemerintah agar segera menyatakan situasi 'Wabah' dan 'Kejadian Luar Biasa' atas adanya penyakit mulut dan kuku yang telah menyebar ke seluruh wilayah Indonesia," terang Budiono dalam keterangan resmi, Minggu, 19 Juni, dikutip VOI.

Vaksinasi Penyakit Mulut dan Kuku Hewan Ternak

Dia juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera memerintahkan Kementrian Pertanian dan Peternakan Pemerintah untuk memprioritaskan vaksinasi ke wilayah yang belum terjangkit wabah PMK.

"Sehingga sapi yang masih sehat dapat segera mendapat vaksin, baru setelah itu wilayah yang tertular dan terakhir adalah wilayah wabah, dan memberikan bantuan Obat-obatan dalam penanganan PMK," papar Budiono.

Selain itu, tambah Budiono, dirinya mendorong pemerintah membentuk tim satgas nasional penanganan wabah PMK. Dengan adanya satgas tersebut, seluruh kebijakan antara pusat dan daerah dalam satu komando seperti penanganan pandemi COVID-19.

"Mendorong terbentuknya kelembagaan Satuan Tugas Penanganan PMK yang terkoordinasi secara terpusat, layaknya penanganan pemerintah saat pandemic COVID-19, atau wabah Flu Burung (Avian Influenza) serta melibatkan para organisasi peternak, Organisasi Profesi Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta Mahasiswa Peternakan dan Kesehatan hewan," jelasnya.

Insentif bagi Peternak Terdampak

Tak berhenti di situ, Budiono juga meminta pemerintah bisa memberikan insentif kepada para peternak yang hewannya telah tertular PMK dan mati akibat PMK melalui penundaan pembayaran pinjaman ke bank.

"Hal ini dapat dilakukan dengan menyampaikan kepada OJK, untuk menghapuskan atau seburuk-buruknya tunda bayar dalam pinjaman ke Lembaga Keuangan dalam bentuk pinjaman apapun yang diajukan untuk usaha ternak, dimana ternak tersebut mati akibat wabah PMK; dan membantu dalam hal penolakan claim asuransi atas ternak yang terpapar PMK, agar Perusahaan Asuransi (JASINDO) dapat memasukkan klausul PMK sebagai bagian addendum yang tidak terpisahkan dari polis awal," jelasnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Nasrullah mengatakan, pihaknya belum bisa mengatakan apakah wabah PMK akan menjadi pandemi atau tidak.

Meski begitu, Nasrullah berharap keberadaan vaksin akan membuat wabah PMK dapat terkendali.

"Saya belum bisa jawab kesitu, mudah-mudahan vaksin (PMK) datang, terkendali dengan baik, itu doa kita," ucap Nasrullah.

Artikel ini telah tayang dengan judul Wabah Penyakit Mulut dan Kuku Meluas, Peternak Minta Pemerintah Tetapkan Sebagai Kejadian Luar Biasa.

Selain penyakit mulut dan kuku pada ternak, ikuti berita Aceh terkini. Klik link tersebut untuk berita paling update wilayah Aceh.