Naik sebagai Pengganti Gubernur Aceh yang Tersandung Korupsi, DPRA Usulkan Pemberhentian Nova Iriansyah ke Jokowi
FOTO VIA ANTARA

Bagikan:

ACEH - Beberapa hari yang lalu Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengusulkan pemberhentian Nova Iriansyah dari jabatan Gubernur Aceh periode 2017--2022 kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

"Hari ini Jumat, 3 Juni 2022 melalui rapat paripurna DPR Aceh secara resmi kami mengumumkan usul pemberhentian saudara Nova Iriansyah dari jabatan sebagai Gubernur Aceh periode 2017--2022," terang Ketua DPRA, Saiful Bahri, di Banda Aceh, Jumat, 3 Juni, dikutip VOI dari Antara.

Usulan Pemberhentian Gubernur Aceh, Nova Iriansyah

Hal tersebut disampaikan dalam sidang paripurna DPRA tahun 2022 dengan agenda penyampaian pengumuman usul pemberhentian Gubernur Aceh, penyampaian rekomendasi DPRA terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Aceh tahun 2021, dan penutupan masa persidangan I DPRA tahun 2022.

Saiful Bahri menjelaskan, usulan pemberhentian Gubernur Aceh sesuai surat dari Mendagri Nomor 131/2118/Otda tanggal 24 Maret 2022, terkait usul pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir tahun ini.

Oleh sebab itu, Mendagri meminta pimpinan DPRD mengusulkan pemberhentian gubernur dan/atau wakil gubernur kepada Presiden melalui Mendagri dengan melampirkan berita acara sidang paripurna DPRD provinsi tentang pengumuman usul pemberhentian gubernur dan wakil gubernur. Untuk ditekahui, masa jabatan Nova Iriansyah sebagai Gubernur Aceh berakhir pada 5 Juli 2022.

"Usul pemberhentian tersebut disampaikan kepada Mendagri paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan gubernur dan atau wakil gubernur," terang Saiful Bahri.

"Kemudian, usulan pemberhentian kepala daerah dalam rapat paripurna akan kami teruskan kepada Mendagri untuk dapat ditindaklanjuti sesuai aturan perundang-undangan," lanjutnya.

Nova Iriansyah Jadi Gubernur Aceh

Nova Iriansyah dilantik sebagai Gubernur Aceh pada Kamis, 5 November 2020 silam, menggantikan Irwandi Yusuf yang tersandung kasus korupsi.

Sebelumnya, pasangan Irwandi Yusuf dan Nova Iriansyah terpilih sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh dalam Pilkada 2017.

Setelah Irwandi Yusuf terjerat kasus korupsi, Nova Iriansyah sebagai Wakil Gubernur langsung melanjutkan roda pemerintahan sebagai pelaksana tugas gubernur dan kemudian menjadi gubernur definitif di sisa masa jabatan.

Artikel ini telah tayang dengan judul DPRA Usulkan Pemberhentian Gubernur Aceh Nova Iriansyah ke Presiden Jokowi.

Selain kasus Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, ikuti berita Aceh terkini. Klik link tersebut untuk berita paling update wilayah Aceh.