ACEH - Dalam persidangan, empat terdakwa korupsi pengadaan sapi 225 ekor senilai Rp3,4 miliar di Dinas Peternakan Aceh minta dibebaskan dari semua dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Hal tersebut mereka sampaikan melalui penasihat hukum, Junaidi, Jully Fuadi, dan rekan-rekannya dalam nota pembelaan pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh pada Jumat, 27 Mei.
Dalam persidangan tersebut majelis hakim diketuai oleh Nani Sukmawati serta didampingi Sadri dan Dedi yang masing-masing menjadi hakim anggota. Empat terdakwa korupsi tersebut adalah Alimin Hasan, Ichwan Perdana, Kuswandi, dan Surya.
BACA JUGA:
Alasan Para Terdakwa Korupsi Pengadaan Sapi Minta Dibebaskan
Menurut penuturan Junaidi, para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah seperti dakwaan JPU. Oleh sebab itu, menurut Junaidi, para terdakwa mesti dibebaskan dari semua dakwaan.
"Fakta persidangan terungkap bahwa pengadaan sapi dilaksanakan para terdakwa sesuai dengan kontrak. Ini diperkuat dengan berita acara serah terima sapi. Berita acara memuat sapi yang diserahkan dalam keadaan baik dan sehat serta jumlah sesuai dengan kontrak kerja," terang Junaidi, dikutip VOI dari Antara, Jumat, 27 Mei.
Masih menurut Junaidi, bukti yang lain adalah keterangan saksi di persidangan yang dia sebut tidak menjelaskan secara konkret persekongkolan yang dilakukan oleh para terdakwa dalam pengadaan sapi.
Oleh sebab itu, menurut dia, perbuatan para terdakwa tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi seperti dakwaan JPU.
Jully Fuadi, penasihat hukum yang lain, mengatakan nota pembelaan yang disampaikan mengungkap adanya perbedaan antara berita acara perkara dengan dakwaan. Seharusnya, berita acara perkara dan dakwaan harus sesuai.
"Dalam persidangan ada saksi menganulir keterangannya dalam BAP. Karena itu, kami meminta majelis hakim membebaskan para terdakwa dari segala dakwaan serta memulihkan dan merehabilitasi nama baik dan kehormatan lara terdakwa," kata Jully Fuadi.
Tuntutan JPU Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Sapi
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zilzaliana dan kawan-kawan menuntut terdakwa Kuswandi dan Idris selaku kontraktor pelaksana pengadaan sapi masing-masing dijatuhi hukuman 8,5 tahun.
Selain itu, JPU juga menuntut kedua terdakwa membayar denda masing-masing Rp300 juta subsider 6 bulan penjara. Untuk terdakwa Kuswandi, JPU menuntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,236 miliar.
Ada pun terdakwa Alimin Hasan dalam pengadaan sapi tahun anggaran 2017 selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang juga menjabat Kepala Bidang Pembibitan dan Produksi Ternak Dinas Peternakan Aceh. Terdakwa Ichwan Perdana selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang juga menjabat Kepala Seksi Standardisasi Mutu Ternak pada Dinas Peternakan Aceh.
Majelis hakim melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum atas nota pembelaan para terdakwa.
Artikel ini telah tayang dengan judul 4 Terdakwa Korupsi Pengadaan Sapi Rp3,4 Miliar di Aceh Minta Dibebaskan.
Selain korupsi pengadaan sapi di Aceh, ikuti berita Aceh terkini. Klik link tersebut untuk berita paling update wilayah Aceh.