Kuota Haji 1443 H per Provinsi, Aceh 1.999 Orang
Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas alias Gus Yaqut (Foto: Antara)

Bagikan:

ACEH - Belum lama ini Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 405 Tahun 2022. KMA ini berisi informasi sebaran kuota haji 1443 H per provinsi setelah adanya keputusan pemberangkatan ibadah haji tahun ini.

"KMA ini selanjutnya akan menjadi pedoman seluruh jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus dalam melakukan finalisasi penyediaan layanan jemaah haji Indonesia," terang Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam keterangan tertulis, dikutip VOI dari Antara, Selasa, 26 April.

Total Kuota Haji 1443 H

KMA tersebut ditandatangani pada 22 April 2022. KMA Nomor 405 Tahun 2022 menetapkan kuota haji Indonesia 1443 H/2022 M berjumlah 100.051 orang, terdiri atas 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus.

Kuota haji reguler terdiri atas 92.246 kuota jemaah haji reguler tahun berjalan, 114 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan 465 kuota petugas haji daerah. Sementara, kuota haji khusus terdiri atas 6.664 kuota jemaah haji khusus tahun 1443 H/2022 M dan 562 kuota petugas haji khusus.

"Haji reguler maupun haji khusus, kuota 1443 H/2022 M diperuntukkan bagi jemaah yang telah melunasi biaya Perjalanan Ibadah Haji 1441 H/2020 M, dan berusia paling tinggi 65 tahun per tanggal 8 Juli 2022 sesuai dengan urutan nomor porsi," kata dia.

Sementara, jemaah haji yang sudah melunasi BPIH 1441 H/2020 M yang tidak masuk alokasi kuota dan/atau menunda keberangkatan pada tahun 1443 H/2022 M diprioritaskan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 H/2023 M sepanjang kuota haji tersedia.

Sebaran Kuota haji 1443 H per Provinsi

Adapun sebaran daftar kuota haji reguler per provinsi tahun 1443 H/ 2022, yakni Aceh sebanyak 1.999 orang, Sumatra Utara (3.802), Sumatra Barat (2.106), Riau (2.304), Jambi (1.328), Sumatra Selatan (3.201), Bengkulu (747), Lampung (3.219).

Kemudian, DKI Jakarta (3.619), Jawa Barat (17.679), Jawa Tengah (13.868), DI Yogyakarta (1.437), Jawa Timur (16.048), Bali (319), NTB (2.054), NTT (305), Kalimantan Barat (1.150), Kalimantan Tengah (736), Kalimantan Selatan (1.743), Kalimantan Timur (1.181).

Selanjutnya, Sulawesi Utara (326), Sulawesi Tengah (910), Sulawesi Selatan (3.320), Sulawesi Tenggara (922), Maluku (496), Papua (491), Bangka Belitung (486), Banten (4.319), Gorontalo (447), Maluku Utara (491), Kepulauan Riau (589), Sulawesi Barat (663), Papua Barat (330), dan Kalimantan Utara (190).

Artikel ini telah tayang dengan judul Rincian Sebaran Kuota Haji 1443 Hijriah Setiap Provinsi di Indonesia.

Selain kuota haji 1443 H, ikuti berita Aceh terkini. Klik link tersebut untuk berita paling update wilayah Aceh.