Batas Usia Haji Ditetapkan, Kemenag Instruksi Kantor Wilayah Lakukan Sosialisasi
Ilustrasi pendaftaran haji/Foto: Antara

Bagikan:

ACEH - Kementerian Agama (Kemenag) memberikan instruksi kepada kantor wilayah di semua provinsi untuk melakukan sosialisasi terkait batas usia haji yang ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi.

"Dengan adanya batasan usia lansia, mohon ini bisa dijadikan langkah-langkah yang baik agar dapat meyakinkan masyarakat," terang Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief, dalam keterangan tertulis, Senin, 18 April, dikutip VOI.

Syarat Batas Usia Haji

Pemerintah Arab mengumumkan akan menerima satu juta orang yang hendak menunaikan ibadah haji pada tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi. Selain itu, mereka menetapkan sejumlah syarat bagi orang yang akan berhaji.

Syarat yang ditetapkan, antara lain orang yang akan berhaji harus berusia di bawah 65 tahun dan sudah mendapat vaksinasi lengkap COVID-19 yang disetujui oleh Kementerian Kesehatan Arab Saudi. Kemudian, jemaah yang berasal dari luar Arab Saudi harus menyerahkan hasil tes PCR negatif COVID-19 yang dilakukan dalam waktu 72 jam sebelum keberangkatan ke Arab Saudi.

"Keputusan pemerintah Arab Saudi ini tentunya harus diikuti. Namun, penyampaian yang efektif kepada masyarakat juga perlu dilakukan," kata Hilman.

Menanti Penetapan Jemaah Haji

Hingga saat ini pemerintah Indonesia masih menunggu pengumuman dari pemerintah Arab Saudi terkait penetapan kuota jemaah haji per negara. Kementerian Agama menjalin komunikasi intensif dengan Pemerintah Arab Saudi untuk mendapat kepastian mengenai kuota jamaah haji.

"Informasi terkait perolehan kuota masih menunggu informasi resmi dari Pemerintah Arab Saudi. Hal ini pun sama terjadi dengan negara-negara pengirim haji lainnya, tidak hanya di Indonesia saja," kata Hilman.

Hilman mengatakan bahwa sembari menunggu pengumuman kuota haji, pemerintah mematangkan berbagai persiapan penyelenggaraan pelayanan haji di dalam negeri.

"Saat ini sudah dalam proses input (pemasukan data) paspor untuk e-Hajj," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Diah Pitaloka, mengingatkan pemerintah untuk terus memantau kesehatan calon haji karena ibadah haji tahun ini masih berlangsung di masa pandemi COVID-19.

"Haji saat ini masih dalam masa pandemi. Kami meminta pemerintah mengawal dan memonitor penuh persiapan dan pelaksanaannya serta sediakan vitamin bagi jamaah agar tetap menjaga staminanya saat beribadah haji," ujar Diah.

Artikel ini telah tayang dengan judul Kemenag Instruksikan Semua Kantor Wilayah Sosialisasikan Batas Usia Haji.

Selain batas usia haji, ikuti berita Aceh terkini. Klik link tersebut untuk berita paling update wilayah Aceh.