Berita Aceh Terkini: Terlibat KDRT, Mantan Napi di Nagan Raya Kembali Diciduk Polisi
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Provinsi Aceh, AKP Machfud/Foto: Antara

Bagikan:

ACEH - Polres Nagan Raya, menangkap pria berinisial AK (38 tahun), warga Meunasah Dayah, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, karena diduga menganiaya istrinya. Tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan mantan narapidana (napi).

“Pelaku sudah kita tahan dan sudah kita tetapkan menjadi tersangka,” terang Kepala Satreskrim Polres Nagan Raya, AKP Machfud, Rabu malam, 5 April, dikutip VOI dari Antara.

Dia menerangkan, penangkapan AK dilakukan setelah kasus dugaan KDRT tersebut dilaporkan oleh korban berinisial DN (35 tahun), aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di pemerintah Kabupaten Nagan Raya.

Penangkapan Tersangka KDRT

Penangkapan terhadap AK, kata Machfud, dilakukan setelah mendapatkan laporan dan kemudian pelaku berhasil diamankan di sebuah gubuk di kawasan Desa Gunong Seumot, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya.

Berdasarkan hasil visum et repertum, korban DN diduga menerima penganiayaan dari tersangka AK sehingga menyebabkan beberapa luka memar di tubuhnya.

Adapun lokasi tubuh korban yang terdapat luka lebam dan memar di antaranya di bagian depan wajah, punggung kanan, siku kiri, paha kanan, paha kiri, betis kanan.

Ia menjelaskan aksi penganiayaan terhadap isteri yang dilakukan AK kepada isterinya tersebut masih terus didalami polisi, guna mengungkap motif dan fakta yang sebenarnya.

“Kasus ini masih kami selidiki,” kata AKP Machfud Dikutip Antara.

Artikel ini telah tayang dengan judul Mantan Napi Kembali Ditangkap di Nagan Raya Aceh karena Aniaya Isteri.

Selain kasus KDRT, ikuti berita Aceh terkini. Klik link tersebut untuk berita paling update wilayah Aceh.