Berita Aceh Terkini: Nelayan Aceh Jadi Kurir Sabu Jaringan Malaysia-Aceh
Foto via Antara

Bagikan:

ACEH - Dua nelayan Aceh di perairan Aceh Timur ditangkap karena menjadi kurir sabu-sabu jaringan Aceh-Malaysia dengan sistem ship to ship atau alih muat barang. Kedua tersangka akan mendapatkan uang lebih dari Rp1 miliar jika berhasil membantu transaksi barang haram itu.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri, menerangkan, para tersangka bernama Januar bin Jaelani (tekong kapal) dan Dian Ramadhan bin Ridwan (pendamping). Dalam penangkapan tersebut polisi menemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 84 kg.

"Nelayan ini dijanjikan upah per kilo kiriman Rp20 juta," terang Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Krisno H. Siregar, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim, Mabes Porli, Jakarta, Senin, 21 Maret, dikutip VOI.

Nelayan Aceh Jadi Kurir Sabu-Sabu

Krisno mengatakan, metode pengiriman narkoba dengan jasa nelayan bukanlah hal baru. Pada tahun 2021 Ditipidnarkoba Bareskrim Polri juga mengungkap kasus serupa.

Dua nelayan Aceh yang baru saja ditangkap merupakan pemain baru, bukan residivis. Kedua nelayan juga belum menerima upah pengiriman narkoba dari Malaysia itu.

"Menurut pengakuan kedua nelayan, mereka mendapat pesan kiriman narkoba dari orang bernama Anif alias Daud dan Idris dari Aceh. Keduanya sudah dimasukkan daftar pencarian orang (DPO),” terang Krisno.

Dia menjelaskan, faktor ekonomi menjadi salah satu alasan nelayan itu bersedia menjadi kurir narkoba. Selain itu, Indonesia masih menjadi pasar peredaran gelap narkoba karena tingginya penawaran dan permintaan.

Transaksi 1,2 Ton Narkoba Digagalkan

Dalam pengungkapan tersebut, Bareskrim Polri bekerja sama dengan Direktorat Bea Cukai melakukan patroli bersama di perairan Indonesia. Dalam kurun waktu 2,5 bulan operasi dilakukan telah diamankan sekitar 1,2 ton narkoba di wilayah perbatasan Indonesia.

“Ancaman dalam narkoba tidak henti-hentinya, dalam 2,5 bulan sejak 2022, kasus yang diungkap bersama-sama sudah 20 kasus dengan jumlah barang bukti 1,2 ton. Hanya dalam waktu tiga bulan saja,” kata Direktur Interdiksi Narkoba Bea dan Cukai Syarif Hidayat.

Kedua nelayan tersebut dijerat dengan pasal primer Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup, atau paling singkat enam tahun dengan denda sebesar Rp1 miliar. Kemudian subsider Pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Artikel ini telah tayang dengan judul Nelayan di Aceh Diiming-iming Dapat Rp1,6 Miliar dari Antar Sabu 84 Kg, Uang Belum Dapat Sudah Keburu Ditangkap.

Selain nelayan Aceh mengantar sabu-sabu, ikuti berita Aceh terkini. Klik link tersebut untuk berita paling update wilayah Aceh.