ACEH - Beberapa waktu yang lalu Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyebut klaim jaminan hari tua (JHT) bisa dilakukan sebelum usia 56 tahun. Pencairan JHT bisa lebih lebih cepat karena Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 sedang direvisi.
Revisi dilakukan pada beberapa bagian, salah satunya adalah penghapusan ketentuan yang menyatakan bahwa pencairan JHT baru bisa dilakukan pada usia 56 tahun.
BACA JUGA:
-
| BERITA
Fadli Zon Nilai Peraturan Menaker Ida Fauziah Soal JHT Zalim dan Aneh
19 Februari 2022, 09:23 -
| AKTUAL
Andika Perkasa Masuk Usia Pensiun Akhir 2022, Masa Jabatan Panglima TNI Bisa Diperpanjang
09 November 2021, 18:35
"Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 kita akan revisi. Mengembalikan ketentuan tentang klaim JHT sebagaimana Permenaker Nomor 19 Tahun 2015," terang Ida di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu, 16 Maret, dikutip VOI.
Ketentuan Pencairan JHT
Seperti diketahui, dalam Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), tidak ada ketentuan yang menyatakan bahwa klaim atau pencairan JHT baru bisa dilakukan saat orang yang bersangkuran berusia 56 tahun.
Ida mengatakan selain penghapusan ketentuan usia untuk mengeklaim atau mencairkan JHT, revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 juga memuat kemudahan persyaratan pencairan atau klaim JHT.
Lebih lanjut, Ida mengatakan bahwa revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 merupakan penyempurnaan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.
"Ini edisi penyempurnaan, ditambah kemudahan baru dalam mengklaim JHT," kata Ida.
Target Penyelesaian Revisi Permenaker
Ida juga mengeklaim, revisi Permenaker dilakukan sesuai tata cara pembentukan perundang-undangan. Salah satunya adalah melalui proses serap aspirasi dengan para serikat pekerja atau buruh dan telah memperhatikan rekomendasi Sidang Pleno Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional yang dilaksanakan pada tanggal 11 Maret 2022 lalu.
"Kami akan berusaha sebelum Mei (revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022) sudah selesai," ucapnya.
Lebih lanjut, Ida menjelaskan revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tinggal menunggu proses harmonisasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Tinggal finalisasi. Kita mesti harus harmonisasi lagi dengan DPR," ujar Ida.