Penjelasan DPR Soal UU Otsus Papua tentang Pemekaran Wilayah
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus/DOK DPR

Bagikan:

ACEH - Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus, menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 2 tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua berisi amanat kepada pemerintah dan DPR untuk melakukan pemekaran di wilayah Papua. Hal tersebut berlaku di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.

Dia mengatakan, UU Nomor 2 Tahun 2021 merupakan lex specialis sehingga wilayah Papua dimungkinkan dilakukan pemekaran.

"Walaupun pada saat yang sama pemekaran di provinsi lain kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah bersama DPR RI dalam kondisi 'moratorium'," terang Guspardi kepada wartawan, Selasa, 15 Februari, dikutip VOI.

Banyak Pihak Menginginkan Pemekaran Wilayah Papua

Dia mengatakan, banyak pihak dari berbagai elemen masyarakat Papua datang ke Komisi II DPR RI untuk meminta agar dilakukan pemekaran. Hal tersebut karena dua provinsi saat ini, yaitu Provinsi Papua dan Papua Barat, dinilai belum cukup untuk menghadirkan pemerataan pembangunan di wilayah Papua.

"Pembentukan DOB di Papua tentu berdasarkan alasan yang sangat realistis dan strategi dalam perspektif geografi, demografi kondisi sosial adat dan budaya di Papua," terangnya.

Anggota Baleg DPR itu memaparkan, pada prinsipnya tujuan pemekaran di wilayah Papua adalah agar terjadi pemerataan pembangunan. Pemerataan ini dalam berbagai hal, baik sisi kesehatan, pendidikan, infrastruktur, dan sebagainya dengan mempertimbangkan faktor luas wilayah.

“Jika sebelumnya banyak dana Otsus yang tidak tepat sasaran dan diduga pertanggungjawabannya juga tidak jelas, malah disinyalir dananya itu tidak digunakan untuk kepentingan pembangunan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat Papua itu sendiri," bebernya.

Guspardi menuturkan, pemekaran yang dilakukan di Papua bukan dalam rangka keamanan saja. "Tetapi yang lebih penting adalah karena luas wilayah dan sulitnya menjangkau satu daerah dengan yang lain," kata mantan Anggota Pansus RUU Otsus Papua DPR RI ini.

Dana Otsus Papua dan Kesejahteraan Masyarakat

Dia menjelaskan, hasil riset mencatat sudah Rp1.000 triliun lebih dana Otsus Papua yang telah dikucurkan selama hampir 20 tahun. Namun besarnya dana tersebut ternyata tidak signifikan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua.

Oleh karena itu, ia berharap Wakil Presiden Ma'ruf Amin yang diberikan amanat UU untuk dapat melakukan pengawasan agar dana otsus Papua dapat lebih tepat sasaran dan tepat guna.

"Dengan dilakukannya pemekaran, diharapkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan masyarakat Papua dapat lebih cepat untuk mengejar ketertinggalannya dibanding provinsi lain," kata Guspardi.

Guspardi menambahkan, Komisi II DPR RI dan pemerintah berkomitmen akan segera menindaklanjuti amanat UU Otsus tersebut. Terlebih, pemekaran itu merupakan aspirasi dari masyarakat Papua sendiri, baik dari elemen masyarakat adat maupun dari kabupaten/kota dan provinsi.

"Masyarakat tentu ingin lebih maju dan sejahtera. Pemekaran wilayah, merupakan wadah untuk merealisasikan keinginan masyarakat Papua tersebut," pungkas Guspardi.

Artikel ini telah tayang dengan judul DPR: UU Otsus Papua Berikan Amanat untuk Pemekaran.

Selain Otsus Papua, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Aceh.