Pengurus Partai Nanggroe Aceh Versi KLB Tak Disahkan Kemenkumham Aceh
FOTO DOK ANTARA

Bagikan:

ACEH – Belum lama ini Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Aceh menolak pengesahan kepengurusan DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA) versi Kongres Luar Biasa (KLB).

"Hasil verifikasi dokumen disimpulkan tidak dapat disahkan hasil KLB tersebut karena tidak sesuai dengan AD/ART PNA yang disahkan sebelumnya dengan SK Kakanwil Kemenkumham Aceh Nomor W1.305.AH.11.01 Tahun 2017," terang Kepala Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman, di Banda Aceh, dikutip VOI dari Antara, Rabu, 8 Desember.

Alasan Penolakan Kepengurusan DPP Partai Nanggroe Aceh Versi KLB

Dia menjelaskan, pihaknya telah meneliti dan memverifikasi dokumen permohonan DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA) versi KLB dengan nomor 455/DPP-PNA/IX/2019 tanggal 23 September 2019, terkait permohonan pengesahan perubahan AD/ART dan kepengurusan PNA yang ditandatangani oleh Samsul Bahri dan Miswar Fuady.

Dari hasil verifikasi, lanjut Meurah, ditemukan beberapa hal yang tidak sesuai AD/ART PNA yang telah disahkan tahun 2017, antara lain tidak adanya kesesuaian Pasal 57 Ayat (3) tentang peserta KLB. Dari 23 DPW yang ada hanya dihadiri 21 DPW. Sementara, hanya ada lima DPW yang hadir pengurus lengkap (ketua, ketua harian, sekretaris, bendahara), sesuai Pasal 14 AD/ART PNA.

"Tanda tangan DPW pada daftar hadir KLB juga tidak identik dengan pengurus DPW yang sah," ujarnya.

Selain itu, tambah Kepala Kemenkumham Aceh, ditemukan perbedaan nama pengurus DPW yang hadir pada kongres tersebut dengan SK DPP PNA tentang pengesahan pengurus DPW PNA 2017-2022.

"Dan ada juga beberapa pengurus lainnya tidak hadir sesuai Pasal 14 ayat (1) AD/ART PNA," kata Meurah Budiman.

Artikel ini telah tayang dengan judul Kemenkum HAM Tolak Pengesahan Pengurus Partai Nanggroe Aceh Versi KLB.

Selain Partai Nanggroe Aceh, ikuti berita serta info menarik dari dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Aceh.