ACEH – Beberapa waktu lalu Partai Adil Sejahtera Aceh, partai lokal di Aceh, mendaftar ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkum HAM) Aceh untuk mendapatkan pengesahan badan hukum.
Sekjen Partai Adil Sejahtera Aceh, Muhammad Zikri, mengungkapkan, pendaftaran tersebut adalah syarat bagi partai politik yang telah diatur perundang-undangan.
BACA JUGA:
"Pendaftaran ini syarat bagi Partai Adil Sejahtera menjadi partai politik lokal di Provinsi Aceh. Selain di Kemenkumham Aceh, pendaftaran juga dilakukan ke Kesbangpol kabupaten kota di Aceh," kata Muhammad Zikri dikutip VOI dari Antara, Rabu, 1 Desember.
Partai Adil Sejahtera Aceh Hadir untuk Kesejahteraan Masyarakat
Menurut Ketua Umum Partai Adil Sejahtera Aceh, Tu Bulqaini Tanjungan, partai tersebut menjadikan ulama sebagai pemegang otoritas tertinggi dalam proses pengambilan kebijakan.
"Kerja-kerja politik ini sejalan dengan visi misi Islam untuk melahirkan kepemimpinan yang adil serta membawa kesejahteraan masyarakat Aceh," terang Tul Bulqaini.
Menurutnya, Partai Adil Sejahtera Aceh hadir bukan untuk mencari lawan, melainkan berkontribusi memperbaiki kesejahteraan masyarakat yang lebih baik lagi.
"Hasil dialog panjang kami selama ini menyimpulkan bahwa inilah konsep politik yang tepat dan sejalan dengan penerapan syariat Islam di Aceh. Kami berharap memenuhi syarat dan bisa menjadi peserta pemilu di Aceh," tambah Tul Bulqaini.
Artikel ini telah tayang dengan judul Parpol Lokal Aceh Partai Adil Sejahtera Daftar ke Kemenkum HAM.
Selain Partai Adil Sejahtera Aceh, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Aceh.