Aturan Baru Arab Saudi, Jemaah Umrah Ada yang Bisa Langsung Menjalankan Ibadah
Ilustrasi Masjidil Haram. (Twitter/@HaramainInfo)

Bagikan:

ACEH – Beberapa persyaratan baru diberlakukan oleh Kerajaan Arab Saudi terkait kedatangan jemaah umrah dan pelancong dari luar negeri selama masa pandemi COVID-19.

Dikutip VOI dari Twitter Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi @HajMinistry, Selasa 30 November, aturan karantina diberlakukan secara berbeda tergantung jenis vaksin COVID-19 yang digunakan jemaah.

Jemaah umrah dari luar negeri yang menggunakan visa umrah dan sudah melakukan vaksinasi COVID-19 lengkap (dua dosis) dengan vaksin yang diakui Kerajaan Arab Saudi diizinkan langsung melaksanakan ibadah umrah tanpa diberlakukan penerapan karantina institusional.

Jemaah Umrah dengan Vaksin yang Diakui WHO

Sementara, jemaah umrah dari luar negeri yang menggunakan visa umrah dan telah vaksinasi lengkap dengan vaksin yang diakui WHO diberlakukan karantina institusional selama tiga hari.

Setelah menjalani karantina 48 jam, jemaah akan menjalani tes laboratorium PCR. Jika hasilnya negatif, jemaah tersebut diperbolehkan langsung melaksanakan umrah.

Sejauh ini Kerajaan Arab Saudi mengakui vaksin COVID-19 terbitan Pfizer, Moderna, AstraZeneca, Johnson&Johnson (1 dosis), Covishield, dan SK Bioscience.

Sementara, dilansir Arab News pada 30 November, Arab Saudi akan mengizinkan semua pelancong dengan satu dosis vaksin COVID-19 untuk datang negara tersebut. Aturan ini akan mulai berlaku pada 4 Desember pukul 01.00 waktu setempat.

Menurut Saudi Press Agency (SPA), Otoritas Umum Penerbangan Sipil mengirim arahan baru ke semua maskapai yang beroperasi di bandara Arab Saudi.

Surat edaran tersebut mengklarifikasi penerbangan langsung dari semua negara akan diizinkan di negara itu, namun, periode karantina institusional tiga hari wajib akan diterapkan selain menerima setidaknya satu suntikan vaksin di Arab Saudi.

Pihak maskapai juga disarankan untuk mendidik para pelancong tentang pentingnya mematuhi tindakan pencegahan yang diterapkan oleh otoritas Arab Saudi.

Untuk diketahui, Kerajaan Arab Saudi telah mencabut larangan penerbangan dari Indonesia terhitung mulai 1 Desember 2021, sehingga warga Tanah Air bisa langsung terbang ke Arab Saudi tanpa harus transit ke negara ketiga.

"Edaran yang diterbitkan otoritas penerbangan Arab Saudi atau General Authority of Civil Aviation (GACA), tertanggal 25 November 2021 ini juga berlaku untuk penerbangan jemaah umrah," sebut Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief melalui keterangan tertulis Hari Minggu.

Artikel ini telah tayang dengan judul Jemaah Umrah Internasional Bisa Langsung Melaksanakan Ibadah Setibanya di Arab Saudi, Ini Syaratnya.

Selain jemaah umrah, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Aceh!