Aturan Umrah Soal Vaksin COVID-19 dan Masker
ILUSTRASI UNSPLASH

Bagikan:

ACEH - Belum lama Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) mengungkapkan beberapa aturan umrah di Arab Saudi seiring keputusan Kementerian Agama yang akan mengirimkan jemaah Indonesia ke Tanah Suci.

Bendahara Umum AMPHURI, Muhammad Tauhid Hamdi, menjelaskan bahwa secara prosedur pelaksanaan masih sama mulai dari pemberangkatan. Meski demikian, lanjutnya, harus ada tambahan menunjukkan hasil tes PCR negatif di bandara kedatangan.

"Setelah itu, para jemaah akan dibagi berdasarkan kewajiban harus karantina atau tidak jika tiba di Madinah. Kemudian itu diberikan gelang khusus untuk masuk ke Masjidil Haram maupun Ka'bah atau tempat lain," ujar Tauhid dalam diskusi daring, Rabu, 5 Januari, dikutip VOI

Jemaah dengan gelang bisa masuk masjid. Begitu pula dengan masuk ke mal atau hotel. 

"Itu harus menunjukkan gelang yang kita pakai atau menggunakan aplikasi Tawakkalna," kata Tauhid.

Namun, terang Tauhid, aplikasi Tawakkalna tidak menjadi mandatori seperti aplikasi PeduliLindungi milik Indonesia. Yang menjadi acuan otoritas adalah gelang khusus yang diberikan setelah dari hotel.

Perbedaan Perlakuan Jemaah Umrah Terkait Vaksin

Tauhid kemudian menceritakan pengalaman dari Tim Advance Mitigasi Sistem Umrah di Arab Saudi yang berangkat pada 23 Desember 2021. Dikatakannya, ada perbedaan mencolok dari perlakuan pemerintah Arab Saudi terhadap vaksin COVID-19 para jemaah.

Khusus untuk penerima vaksin asal China, yakni Sinovac dan Sinopharm, yang mendarat di Madinah diwajibkan karantina tiga hari dua malam.

"Jemaah karantina tiga hari karena vaksinanya Sinovac dan Sinopharm," jelasnya. 

Sementara bagi penerima vaksin di luar Oxford-AstraZeneca, Pfizer-BioNTech, Johnson & Johnson, dan Moderna dibebaskan karantina dan bisa langsung menjalankan ibadah umrah.

Kemudian, bagi jemaah yang mendarat di Jeddah, apapun vaksin yang digunakan harus tetap karantina sesuai regulasi internasional, yakni lima hari empat malam.

Selain itu, tambah Tauhid, peraturan penggunaan masker juga sangat ketat. Bagi jemaah yang tidak mengenakan masker makan akan dikenakan denda hingga jutaan rupiah.

"Jadi memang harus pakai masker, untung saya tadi hanya ditegur, tidak langsung didenda 1.000 riyal (sekitar Rp3,8 juta)," kata Tauhid.

Artikel ini telah tayang dengan judul Aturan Umrah: Jemaah dengan Vaksin Sinovac Jalani Karantina Lebih Lama, Tak Pakai Masker Denda Rp3,8 Juta.

Selain aturan umrah, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Aceh.